Pusat Intervensi Perbaikan Jalan Daerah 7718, 40 Km, Termasuk di Mukomuko
Pusat Intervensi Perbaikan Jalan Daerah 7718, 40 Km, Termasuk di Mukomuko--
JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah pusat akan melaksanakan intervensi pembangunan infrastruktur jalan daerah sepanjang kurang lebih 7718,40 kilometer, dengan estimasi anggaran sekitar Rp32,7 triliun di tahun 2023. Di dalamnya, termasuk infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Disiarkan secara langsung, Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta menyampaikan, catatan istana, di tahun 2023 ini terdapat sekitar 1080 usulan perbaikan jalan daerah. Usulan tersebut tersebar di Sumatera, di Jawa, di Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, di Maluku, maupun Papua dengan panjang jalan kurang lebih 7718, 40 kilometer. Dengan estimasi alokasi biaya itu sekitar Rp35,795 triliun.
‘’Kementerian PUPR membahas dengan serius mengenai keuangan, baik dengan pemerintah daerah, sehingga didapatkan dana kurang lebih Rp32,7 triliun yang menjadi kebutuhan saat ini,’’ ungkap Febry.
BACA JUGA:PDI Perjuangan dan NasDem Daftar Caleg ke KPU, Hari Ini
Intervensi pemerintah pusat perbaiki jalan daerah berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah.
Perlu diketahui, kata Febry Calvin, pada dasarnya kebijakan Presiden menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2023, untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan kondisi jalan yang mantap, menghubungkan sentra-sentra ekonomi, menurunkan biaya lebih sedikit serta mendorong pertumbuhan ekonomi baru.
Yang kedua, Inpres ini sendiri oleh pemerintah pusat memberikan dukungan untuk penanganan ruas-ruas jalan yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Pemda, baik itu provinsi maupun kabupaten kota.
Dia juga menyampaikan, fokus utama pelaksanaan Inpres adalah konektivitas ruas-ruas jalan yang mendukung kepada IKM serta kawasan-kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, pertanian, perikanan maupun sektor-sektor produktif lainnya.
‘’Yang paling penting adalah bahwa tidak sekedar pemerintah pusat, tetapi ada dialektika yang harus dibangun juga oleh daerah, menjadi tanggung jawab daerah dan tidak menghilangkan tanggung jawab daerah, khususnya apa yang disebut dengan pemenuhan readiness criteria,’’ ujarnya.
Pemenuhan Readiness criteria yang dimaksudkan, mulai surat permohonan, kesiapan daerah, kesiapan lahan, kesiapan rencana induk detail dan kesiapan institusi atau daerah yang mengusulkan.
‘’Apa yang maksud dengan hal itu adalah bagaimana persiapan dengan dokumen perencanaan dari daerah, bagaimana dukungan perizinan dari dinas, bagaimana penyediaan lahan. Yang paling penting sekali adalah daerah harus bertanggungjawab dan komitmen daerah mengelola dan memelihara jalan yang ditangani,’’ tegas Febry Calvin.
Dalam pelaksanaan intervensi pusat sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023. Dapat dipastikan bahwa tidak semua jalan akan ditangani oleh pemerintah pusat melalui dana Inpres.
Hal ini merujuk pada filosofi Inpres. Bahwasanya kebijakan Inpres ini adalah upaya pemerintah pusat membantu ruas-ruas jalan super prioritas dari daerah, agar konektivitas dapat dibangun dengan baik, memacu pertumbuhan ekonomi, memicu peluang ekonomi baru bagi masyarakat sesuai dengan apa yang diimpikan Presiden RI selama ini.
‘’Kata kunci pelaksanaan intervensi pusat perbaikan jalan daerah, hanya untuk daerah-daerah tertentu, ruas-ruas jalan tertentu, super prioritas yang dianggap bisa membangkit produktivitas ekonomi masyarakat, pertumbuhan ekonomi baru, konektivitas semakin baik,’’ terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: