TP PKK Sumber Mulya Gerakkan Desa Bebas Sampah Plastik

TP PKK Sumber Mulya Gerakkan Desa Bebas Sampah Plastik

TP PKK Sumber Mulya Gerakkan Desa Bebas Sampah Plastik --

PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM – Sampah rumah tangga atau sampah plastik merupakan jika tidak ditangani dengan baik atau di buang disungai maupun di pinggir jalan. Akan menjadi masalah serius di setiap desa. Karena selain mengeluarkan aroma yang tidak sedap juga dapat merusak pemandangan. Bahkan beberapa hari ini sempat viral sampah dan semak belukar yang memenuhi rumah salah satu dokter di Kabupaten Karawang Jawa Barat. 

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Desa Sumber Mulya, Kecamatan Penarik, memiliki trik sendiri dalam hal menangani sampah. Khususnya sampah plastik.

Sejak akhir 2023 lalu, telah dilakukan sosialisasi penanganan sampah plastik. Sampah plastik yang memiliki nilai jual, dikumpulkan. Selanjutnya ditampung di rumah ketua Rt. Setelah banyak dijual kepada penampung barang bekas. Sedangkan plastik yang tidak memiliki nilai jual, dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemilik warung diminta menyiapkan karung untuk menampung sampah plastik. 

BACA JUGA:Mantan Dewan Jambi Tersangka KPK Berjamaah, Terbaru Lima Orang Ditetapkan Tsk

Sedangkan sampah organik, bisa dibuat penampungan di pekarangan. Dibiarkan busuk dan menjadi pupuk. 

"Sumber Mulya bebas sampah plastik sedang di rintis. Sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir 2022," jelas Kades Sumber Mulya, Suparni, Senin (8/5).

Uang hasil penjualan barang bekas ini akan dikumpulkan. Setelah cukup, akan digunakan untuk membeli atau membuat tempat sampah. Pengumpulan sampah plastik ini, dikoordinir oleh Ketua Tim Penggerak Peningkatan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) desa. 

"Warga yang nganter sampah plastik ke rumah, mendapat bonus 1 polibag tanaman seledri," kata Suparni. 

BACA JUGA:Pihak Gubernur Bengkulu Bantah Jalan Setiabudi Mukomuko Tanggungjawab Pemprov, Ini Penjelasannya

Budaya cinta lingkungan ini bukan hanya untuk masyarakat. Yang notabene orang dewasa. Tapi juga diterapkan kepada anak-anak. Pemerintah desa, bekerjasama dengan sekolah. Dan sekolah menerapkan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Kantin di sekolah, dilarang menjual jajan yang dibungkus plastik. Kantin juga wajib menyiapkan tempat duduk. Dan anak-anak yang jajan, diminta untuk duduk saat makan jajan. Hal itu sebagai pendidik akhlak. 

"Kami juga bekerjasama dengan sekolah, agar menekankan pendidikan akhlak," tambah Suparni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: