Pihak Gubernur Bengkulu Bantah Jalan Setiabudi Mukomuko Tanggungjawab Pemprov, Ini Penjelasannya

Pihak Gubernur Bengkulu Bantah Jalan Setiabudi Mukomuko Tanggungjawab Pemprov, Ini Penjelasannya

Video yang sempat viral memperlihatkan pemuda yang jatuh di jalan berlumpur susah dilewati-Tangkapan Layar Video-

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, belakangan ini viral aksi warga Desa Setiabudi Kecamatan Teras Terunjam, Mukomuko yang terguling bersama motornya di jalan berlumpur.

Dimana dalam video tersebut, ia memanggil nama Gubernur Bengkulu Rohidin yang pernah datang berkampanye di sana.

Video ini langsung mendapat respon dari orang nomor Wahid Provinsi Bengkulu tersebut, Rohidin.

BACA JUGA:Yuk Bernostalgia dengan Game Flappy Bird. Game Lawas yang Hilang Karena Kesuksesannya

Melalui dinas PUPR, Provinsi Bengkulu membantah jalan tersebut tanggungjawab provinsi.

Jalan tersebut tanggungjawab Pemkab Mukomuko, karen jalan ini dibangun oleh PT. Agromuko.

Dilansir dclick.id, Plt Kadis PUPR Provinsi Tejo Suroso, MT mengakui masih ada ruas jalan Provinsi di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko yang rusak berat.

Sebenarnya pembangunan jalan ini sedang diusulkan ke Kementerian PUPR lewat usulan Instruksi Presiden (Inpres). 

BACA JUGA:Wakil Gubernur Bengkulu Lantik Belasan Pejabat Eselon II

Rekomendasi kementerian akan diambil alih Kementerian. Khusus jalan Tanah Rekah Kabupaten Mukomuko sudah mendapat kucuran dana Rp 54 miliar dan jalan Gunung Selan unit 7 Giri Mulya mendapat kucuran Rp 44 miliar.

Sementara sejumlah ruas jalan yang rusak berat lainnya akan diperbaiki dengan anggaran pemeliharaan berkala dari APBD Provinsi dan Kabupaten.

Diungkap Tejo Suroso kondisi jalan provinsi yang rusak saat ini mencapai 57% dan yang masih bagus 47%. 

Intinya Pemprov Bengkulu melalui Dinas PUPR Provinsi ajam memperbaiki dan memuluskan jalan Provinsi tahun 2023-2024.

“Target Pemprov jalan provinsi yang baik akan mencapai 70% tahun 2023 sampai 2024,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: