Satu dari 20 WNI yang Disekap di Myanmar Merupakan Warga Sumbar

Satu dari 20 WNI yang Disekap di Myanmar Merupakan Warga Sumbar

Mahyeldi --

SUMBAR, RADARMUKOMUKO.COM – Satu dari 20 Warga Negara Indonesia (WNI) disekap di negara Myanmar merupakan warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). 

Menyikapi hal itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah telah memerintahkan Kepala Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar untuk segera mengambil langkah strategis, agar yang bersangkutan dapat dipulangkan ke Indonesia. 

BACA JUGA:Mak-Mak Harus Tahu, Ini Daftar Minyak Goreng Berkualitas

Gubernur Mahyeldi mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumbar pada Rabu, 3 Mei 2023 lalu. Saat ini masih dalam upaya mengatur strategi serta mengikuti proses. 

‘’Saat ini upaya tersebut sedang berproses. Semoga bisa membuahkan hasil sesuai harapan,’’ ungkap Mahyeldi, pada Sabtu, 6 Mei 2023. 

Dihimpun dari berbagai sumber, bahwasanya 20 WNI yang disekap di Myanmar merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para PMI asal Indonesia ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Salah satu dari 20 orang PMI tersebut merupakan warga asal Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, bernama Muhamad Husni Sabil umur 28 tahun.

BACA JUGA:Kronologis Bus Rombongan Pengajian Masuk Jurang, Satu Orang Meninggal

Untuk kepulangan Muhammad Husni, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Disnakertrans dikabarkan telah menjalin komunikasi secara instens dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

Di samping itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah melayangkan surat resmi dengan nomor surat: 560/614/Nakertrans/2023 tertanggal 5 Mei 2023. Isinya tentang data pribadi korban, lama putus kontak dengan pihak keluarga, serta permohonan bantuan untuk proses pemulangan korban kembali ke tanah air. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: