Sawit di Lahan Gambut Sudah Boleh Masuk Program di Replanting, Ini Info Barunya
Kebun Kelapa Sawit-Amris- radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM – Sebelumnya, kebun sawit masyarakat yang berada di lahan gambut, tidak boleh mendapat program peremajaan atau replanting yang disubsidi pemerintah Rp 30 juta per-hektare.
Kabar terbarunya, mulai sekarang sudah bisa, syaratnya kondisi kebun tidak produktif, jumlah sawitnya dalam satu haktare minil 80 batang. Replanting tidak boleh di lahan kosong.
Dinas pertanian (Distan) Mukomuko, memanggil segenap kelompok tani yang mengajukan program replanting.
Pemanggilan ini seiring dengan adanya beberapa perubahan syarat dan ketentuan dalam peremajaan sawit bersubsidi tersebut.
BACA JUGA:Daftar Universitas Terbaik 2023 dan Tips Memilih Kampus dan Jurusan Agar Tak Menyesal
Salah satu syarat terbarunya adalah, wajib ada foto udara terhadap kebun sawit yang direplanting. Kemudian perubahan kebijakan menyangkut lahan gambut.
Kepala Distan Mukomuko, M. Rizon,M,Hut mengatakan, ada beberapa syarat replanting sawit terbaru, salah satunya harus ada foto udara atau poto kebun dari atas menggunakan drone. Kemungkinan ini untuk memastikan bahwa kebun yang direplanting benar-benar sawit yang tidak produktif, bukan lahan kosong.
‘’Maksudnya supaya kebun yang dilakukan replanting benar-benar sesuai ketentuan, yaitu berupa kebun sawit, bukan lahan kosong. Sebab tujuan replanting ini mengganti sawit yang kurang produktif, bukan menanam lahan kosong,’’ kata Rizon.
Lanjutnya, selain itu juga untuk lahan gambut sekarang sudah dibolehkan, tidak perlu lagi dievaluasi.
Sebelumnya kebun sawit di lahan gambut tidak diizinkan untuk masuk program replanting. Yang diharamkan adalah kebun yang masuk kawasan hutan dan HGU perusahaan.
‘’Ada yang baru lagi, sekarang lahan gambut sudah dibolehkan untuk masuk replanting, tidak perlu lagi kita evaluasi,’’ tuturnya.
BACA JUGA:Bima Yudho Komentari Mobil Jokowi dan Menterinya Nyangkut di Jalan Lampung
Adapun pengajuan untuk replanting yang sudah masuk dan dalam tahap evaluasi, seluar 2.545 hektare lebih. Total ini diajukan oleh sebanyak 8 kelompok yang tersebar di berbagai kecamatan dan desa. Total petani pemilik kebun yang berpeluang di lakukan peremajaan 1.281 keluarga.
‘’Sekarang masih evaluasi, penekanannya pada legalitas kebun atas hak, bukan di kawasan atau HGU perusahaan,’’ tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: