2 Waktu Membayar Zakat Fitrah, Menurut Kajian Ustad Abdul Somad

2 Waktu Membayar Zakat Fitrah, Menurut Kajian Ustad Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad--

RADARMUKOMUKO.COM – Masih ada yang bertanya mengapa kita harus membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang di tunaikan oleh setiap orang muslim yang mampu pada bulan Romadhan atau sebelum shalat Idul fitri.

Zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah tersebut di ambil dari kata fitrah yang bertujuan untuk membersihkan  harta kita dari hal-hal buruk.

Di lansir dari sumber - sumber dan canel youtube tafaqquh Ustad Abdul Somad ada 2 waktu untuk mebayar Zakat Fitrah  di antaranya:

1. Waktul Jawaz yang berarti waktu mulai boleh.

Boleh dari sekarang, dimana sejak mulai masuk puasa kita boleh membayarkan Zakat Fitrah.

BACA JUGA:Sempat Ditinjau Bupati Mukomuko dan Deputi KSP, Jembatan Ini Segera Dibangun

2. Waktul Ujub, yang berarti waktu wajib membayar zakat Fitrah. Waktu wajib ini rentang waktu mulai azan Magrib pada malam takbiran hingga hotib naik mimbar membaca hutbah Idul Fitri” kata Uas

Zakat Fitrah dibayarkan kepada  8 golongan yang berhak menerimanya yaitu:

1. Fakir ialah orang - orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang - orang ini tidak mempunyai penghasilan tetap sehingga jarang bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin, diatas Fakir ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka memiliki harta namun, sangat sedikit. Sehingga penghasilanya sehari-hari hanya untuk makan dan minum tidak lebih dari itu.

3. Amil, mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat Fitrah, mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkan kepada yang berhak menerimanya.

4. Mu’allaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

5. Riqab /Memerdekaka budak. Zaman sekarang tidak ada budak lagi, zaman dahulu banyak orang di jadikan budak oleh saudagar kaya. Zakat di pergunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka di merdekakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: