Gunakan Kwh Prabayar, Imam Masjid Lubuk Pinang Didenda Rp 12 Juta
KWh - Ilustrasi--
LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM - Salah satu warga Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. Amzial yang merupakan Imam Masjid Muhajirim yang terletak di Pasar Lubuk Pinang. Didenda sebesar Rp 12 Juta, dan dicabut Kwh meterannya oleh PT.PLN (Rayon) Mukomuko. Sementata, ia hanya menggunakan Kwh meteran Prabayar daya 1300. Sebelumnya, ditahun 2010 ia sempat didenda oleh pihak oleh PT.PLN (Rayon )Mukomuko sebesar RP 3 juta. Dikarenakan Kwh yang ia gunakan sering bermasalah dan telat bayar. Akan tetapi denda tersebut telah ia bayar dan diganti menggunakan Kwh Prabayar di tahun 2011 oleh PLN Mukomuko.
Sejak tahun 2011 hingga sekarang ia menikmati listrik menggunakan kwh meteran. Namun di awal Ramadhan 1444 Hijriah ia didatangi oleh pihak PLN dan mendapat surat pencabutan Kwh sekaligus surat pemberitahuan denda sebesar Rp 12 juta.
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Bagi-bagi Sembako
"Saya sudah mendatangi PLN Mukomuko. Disana saya diminta untuk membayar denda sebesar Rp 12 juta. Sementara Kwh yang saya gunakan merupakan kwh prabayar. Kenapa kwh prabayar bisa di denda, dan jika terdapat masalah pada kwh yang saya gunakan kenapa tidak ada pemberitahuan selama ini," Kata Amzial
Ditambahnya, ia juga diklaim mencuri api oleh PLN Mukomuko. Serta menggunakan kwh meteran koordinat wilayah Lubuk Sanai. Sementara ia tidak pernah mengotak-atik Kwh, dan tidak tahu menahu mengenai titik koordinat Kwh. Sebab, yang memasang Kwh listrik prabayar pada tahun 2011 merupakan petugas PLN Mukomuko.
"Mengenai tuduhan kwh beda koordinat saya tidak tahu mengenai itu. Karena yang memberikan meteran dan memasang meteran adalah petugas PLN,"ungkap Amzial.
BACA JUGA:Mengenal Buah Ciplukan dan Manfaat yang Ada di Dalamnya
Terpisah salah satu tokoh masyarakat Lubuk Pinang Fhakruddin,S.Pd.i menyampaikan ikut keprihatinan atas peristiwa yang terjadi pada salah satu warga Lubuk Pinang. Sekaligus ia mempertanyakan denda yang di berikan oleh PLN Mukomuko. Karena salah satu warga tersebut menggunakan Kwh meteran prabayar bukan pascabayar.
"Disini saya mempertanyakan denda yang diberikan oleh PLN Mukomuko. Masa mengunakan Kwh prabayar didenda, kalau pasca bayar bisa jadi. Terus mengenai kwh salah koordinat, itu adalah kesalahan PLN karena yang mengetahui kwh koordinat mana dan dimana adalah petugas PLN. Kita sebagai pengguna hanya mengajukan pemasangan listrik dan pembelian pulsa sesuai yang dibutuhkan," tutup Fhakruddin.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: