Satlantas Polres Mukomuko Sita Knalpot Brong

Satlantas Polres Mukomuko Sita Knalpot Brong

Satlantas Polres Mukomuko Sita Knalpot Brong-Istimewa-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO. COM – Giat operasi keselamatan nala 2023. Satlantas Polres Mukomuko berhasil menyita 406 knalpot brong dan mengamankan 53 unit kendaraan yang tidak disertai kelengkapan standar. 

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP, Nuswanto, SH., SIk., MH dalam giat press realease hasil operasi keselamatan nala 2023 di markas Satlantas Polres Mukomuko, jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Senin pagi ini.

Giat press realease yang dihadiri Kajari Mukomuko diwakili Kasi Pidum Lisda Haryani, SH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko diwakili hakim muda, Dita Primasari, Kasat Lantas AKP, Ferry Octaviari Pratama, S.Ik., MH dan Kasi Humas Polres Ipda Awal Putra.   

BACA JUGA:Patut di Contoh, Kopkar Sejahtera PT DDP Tumbuh dan Berkembang

Dijelaskan bahwa, operasi keselamatan nala 2023 di wilayah hukum Polres Mukomuko digelar selama 14 hari. Terhitung tanggal 7 hingga 20 Februari. 

‘’Dalam operasi ini, Satlantas telah melakukan beberapa tindakan, baik preventif maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas,’’ kata Kapolres Nuswanto. 

Tindakan penegakan hukum secara konvensional, dengan memberlakukan surat tilang terhadap 69 pelanggaran tata tertib lalu lintas.  

   BACA JUGA:Gubernur Hubungi Radar Mukomuko, Minta Maaf Pada Warga Mukomuko

Secara rinci, surat tilang diberlakukan kepada 13 pengendara dengan pelanggaran tidak menggunakan helm, 49 pengendara menggunakan knalpot brong dan 1 kendaraan kelebihan muatan dan 6 kendaraan bermasalah dengan TNKB.

Kemudian, dalam operasi ini juga dilaksanakan giat penyelamatan berlalulintas dengan melakukan tindakan preventif. 

Disampaikan Kapolres, untuk tindakan preventif, telah dilaksanakan pemasangan spanduk imbauan keselamatan sebanyak 15 lembar, pembagian 855 lembar brosur, pembagian 855 stiker, serta gencarkan sosialisasi melalui media sosial dan media massa.

‘’Khusus penerbitan knalpot brong, ini merupakan bagian dari tindak lanjut keluhan masyarakat yang kita terima di saat melaksanakan giat Jum’at curhat,’’ kata Kapolres.

Adapun ketetapan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas ini, diatur dalam pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

‘’Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan dan teknis layak jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,’’ sampainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: