Satlantas Polres Mukomuko Sita Knalpot Brong

Satlantas Polres Mukomuko Sita Knalpot Brong

Satlantas Polres Mukomuko Sita Knalpot Brong-Istimewa-radarmukomuko.com

Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP, Ferry Octaviari Pratama, S.Ik., MH menambahkan, khusus untuk barang bukti knalpot brong hasil sitaan, sebagian telah dilakukan pemusnahan oleh pemilik di saat sidak. 

Sementara, barang bukti yang masih diamankan jajaran Satlantas, termasuk kendaraan yang dikenakan sanksi tilang segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Pemusnahan akan dilaksanakan setelah melalui keputusan sidang di pengadilan negeri. 

‘’Knalpot brong hasil sitaan saat sidak, karena sudah ada pernyataan rata-rata telah dihancurkan langsung oleh pemiliknya. Untuk yang lain, termasuk yang tilang akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ ulas Ferry. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: