Warga Medan Jaya Boleh Memelihara Ternak, Ini Aturannya

Warga Medan Jaya Boleh Memelihara Ternak, Ini Aturannya

Hewan Ternak-Dok- radarmukomuko.com

IPUH RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Medan Jaya Kecamatan Ipuh, selesai menyusun berkas Peraturan Desa (Perdes) tentang ternak. Saat ini Perdes ternak itu tinggal diregister ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Kedepan masyarakat Desa Medan Jaya dibolehkan memelihara ternak.

Namun, harus mengikuti aturan yang sudah tercantum dalam Perdes. Sebab, Perdes tentang ternak ini bukan melarang warga untuk memelihara ternak. Tetapi Perdes ini membolehkan warga memelihara ternak dengan syarat yang sudah ditentukan. 

BACA JUGA:BLT-DD Lubuk Cabau Disalurkan, Gunakan Sesuai kebutuhan

Kepala Desa (Kades) Medan Jaya, Afrizal (Akang) mengatakan, belakangan ini penyusunan Perdes ternak menjadi fokus pihaknya. Penyusunan Perdes ternak ini melibatkan tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan tidak bisa diputuskan oleh Pemdes saja.

"Alhamdulillah. Untuk penyusunan Perdes saat ini sudah selesai. Sekarang berkas Perdes ternak ini tinggal diregister ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Kalau tidak ada halangan mungkin dalam dalam waktu dekat ini," kata Akang.

Lanjutnya, setelah mendapat nomor register dari bagian hukum Setdakab Mukomuko. Perdes tersebut langsung disosialisasi kepada masyarakat. Khusunya kepada masyarakat yang memiliki ternak. Baik ternak sapi, kambing maupun ternak kerbau.

Salah satu aturan dalam Perdes itu, pemilik ternak harus mengkandangkan hewan ternaknya pada malam hari, dan hewan ternak dilarang berkeliaran di fasilitas umum. Dan masih banyak aturan lainnya.

BACA JUGA:Tedi Ipuh Pemenang Festival Lagu Dangdut HUT ke 20 Kabupaten Mukomuko 2023

"Kalau kedapatan hewan ternak berkeliaran di fasilitas umum, hewan ternak tersebut bisa ditangkap. Kemudian ternak yang merusak tanaman juga bisa ditangkap dan pemiliknya didenda," bebernya. 

Sebelum Perdes ternak ini diberlakukan, ditambahkan Akang, masyarakat harus memahami betul isi Perdes tersebut. Terutama bagi masyarakat yang memiliki hewan ternak. Desa bukan melarang warga memelihara ternak. Masyarakat boleh memelihara ternak.

Tetapi hewan ternak yang dipelihara harus dirawat dan dijaga dengan baik. Malam hari dikandangkan, dan jangan sampai hewan ternak berkeliaran di fasilitas umum. "Sosialisasi Perdes ternak ini harus benar-benar sampai ke masyarakat. Jangan sampai ada pemilik ternak yang tidak mengetahui tentang Perdes ini," tutupnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: