Akhir Masyarakat Puas, Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo--
BACA JUGA:Hadapi Unjuk Rasa, Sat Samapta Polres Mukomuko Lakukan Latihan Dalmas
Lalu memerintahkan Bharada E, untuk menembak Yosua, karena peluru yang ditembak oleh Bharada E tidak sebanyak yang mengenai tubuh Yosua.
Terus FS memerintahkan merusak Barang Bukti (barbuk) dan CCTV, memerintahkan mencuri DVR, merusak barang bukti lainnya, termasuk menyembunyikan barang bukti seperti Hp dan laptop hingga saat ini belum ada.
Terus memerintahkan untuk mencuri uang Yosua, menyuap atau korupsi, berbohong dan mengajari berbohong, melakukan Obstruction of Justice (OOJ), merekayasa peristiwa, memfitnah dengan mengatakan memeperkosa dan mengancam membunuh PC di Duren 3.
Juga menyuruh saksi untuk berbohong dan juga mengancam saksi-saksi agar tetap berbohong, dan membohongi presiden MPR DPR institusi kepolisian, kemudian Kapolri, dan lembaga-lembaga terkait semuanya di bohongi dan dia tidak menyesali kebohongannya sampai detik ini.(jar/dis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: