Minyak Goreng Bersubsidi MinyaKita Hanya Dijual di Pasar ini!
Minyak Goreng Bersubsidi MinyaKita Hanya Dijual di Pasar ini! -Istimewa- radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM – Penjualan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita mendapat pengawasan ketat dan hanya di jual pasar tradisional.
Sebab minyak goreng bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memang untuk kebutuhan rumah tangga.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan, pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Selain itu penjualan secara online, grosir distop, fokus penjualannya ke pasar tradisional.
Tujuannya agar benar-benar dibeli oleh masyarakat ekonomi bawah. Pada warga yang mampu diharapkan mengonsumsi minyak goreng premium atau non subsidi, apalagi bagi dunia usaha.
BACA JUGA:Mulai Panas, Ketua DPD NasDem Dilengserkan, Ini Pengantinya
Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 lalu disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MinyaKita di pasar daring.
BACA JUGA:Ikan Mungkus Datang Lagi, Nelayan Mukomuko Ketiban Rezeki, Ibu-ibu di Pekan Minggu Ramai Membeli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: