Minyak Goreng Bersubsidi MinyaKita Hanya Dijual di Pasar ini!
Minyak Goreng Bersubsidi MinyaKita Hanya Dijual di Pasar ini! -Istimewa- radarmukomuko.com
BACA JUGA:Paket Sembako Polres Mukomuko Sentuh Warga Kurang Mampu di Tirta Mulya
Adapun pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MINYAKITA sudah diturunkan (take down) akibat melanggar tautan.
‘’Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokasi pasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,’’ kata Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari disway.id.
Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan.
Sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyaKita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
‘’Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022,’’ tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: