Arah Tiga Fokus Bangun Jalan

Arah Tiga Fokus Bangun Jalan

Kades dan Perangkat Desa Arah Tiga--

LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, pada awal 2023 telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes).

Awal Januari 2023. Warga Arah Tiga, sepakat bahwa pada 2023 ini, Dana Desa (DD) diutamakan untuk membangun Jalan Usaha Tani (JUT). Setidaknya ada 8 item yang akan dibangun. Pertama pengoralan JUT dan kemudian pengoralan dan siring drainase pemukiman di Dusun I.

Juga akan dibangun tiga bokaper. Ada juga peningkatan gedung posyandu dan pengorlan JUT di Dusun II. Sebagaimana disampaikan oleh Kades Arah Tiga, Marius, Jumat (3/2). 

BACA JUGA:Dewan Mukomuko Tantang Pejabat Berwenang, Berhentikan PNS Langgar PP 94 Tahun 21

BACA JUGA:BKPSDM Pertegas PP Nomor 94 Tahun 2021, Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan

“Untuk program pembangunan di Arah Tiga, sesuai dengan hasil musyawarah yang telah kami bersama BPD dan masyarakat,” ujar Marius saat ditemui di ruang kerjanya.

Marius menambahkan, untuk realisasi fisik, belum bisa dipastikan. Pasalnya saat ini masih dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap I.

Pembangunan akan dilakukan bertahap.

Sesuai dengan pencairan DD, yang dilakukan sebanyak 3 tahap. Tahap pertama 40 persen tahap dua 40 persen, dan tahap tiga 20 persen.

Kades juga menyampaikan, program penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) masih ada.

Hanya saja tahun ini ada pengurangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pada 2022 lalu, jumlah KPM 84 orang.

BACA JUGA:Honorer Pokir Mengarah ke Komisi III, Komisi I dan II Tebar Ancaman

Berkurang menjadi 31 KPM. Pengurangan dilakukan, sesuai dengan aturan yang ada. Di mana KPM diutamakan untuk warga dengan kemiskinan ekstrim, penderita sakit menahun, difabel, dan KK tunggal Lanjut Usia (Lansia).*

“ Untuk program nasional masih tetap kami prioritaskan. KPM BLT tahun ini berkurang, dari 84 menjadi 31 KPM,” tutup Kades.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: