Sekdes Siapkan Surat Pengunduran Diri Sebelum Dilantik, Ini Alasannya

Sekdes Siapkan Surat Pengunduran Diri Sebelum Dilantik, Ini Alasannya

Ilustrasi--

BACA JUGA:Dinas PUPR Mukomuko Usulkan SOTK Baru, Ini Tugasnya

Kades Penarik, Supardi, alias Yoi, mengakui dalam rotasi ini tidak melihatkan perangkat desa.

Tanpa musyawarah lebih dulu. Alasannya, rotasi perangkat desa merupakan hak sepenuhnya Kades.

Sebelum mengambil keputusan, penilaian telah dilakukan selama 7 bulan. 

Ia juga berpendapat, posisi yang diberikan, sesuai dengan karakter perangkat desa itu sendiri.

Hasil rotasi ini, juga akan dinilai. Jika nanti kinerjanya tidak sesuai harapan, besar kemungkinan akan dilakukan rotasi lagi. 

BACA JUGA:Pemkab Fasilitasi Pembangunan Rumah Dinas Kejari Mukomuko

Intinya Kades ingin, kinerja perangkat desa optimal. Sesuai dengan kemampuan masing-masing.

‘’Bupati ketika mau mutasi, tidak pakai musyawarah. Memang itu haknya,’’ ujar Yoi diplomatis.

Menariknya, pada mutasi oleh kades Supardi, alias Yoi, salah seorang perangkat desa yaitu, Roni Chaniago yang sebelumnya menjabat Kadus, kemudian diangkat menjadi Sekdes, sudah membuat pengunduran diri. 

Anehnya surat pengunduran diri yang dibuat sebelum pelantikan ini, ditulisnya akan berlaku pada Mei 2023 mendatang.

Kejadian ini dibenarkan Kades Penarik, Yoi. Yoi menjelaskan, pengunduran diri Roni, atas kemauan sendiri.

Bahkan tanggal dan bulan dalam surat pengunduran diri dibuat oleh Roni. 

Disampaikan Yoi, alasan pengunduran diri Roni, karena akan pergi ke Jawa.

Roni bersama anak dan istrinya akan tinggal di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes). Untuk memperdalam ilmu agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: