Resmi Bersertifikat Milik Desa Gajah Mati

Resmi Bersertifikat Milik Desa Gajah Mati

Lahan kosong: Desa Gajah Mati resmi memiliki lahan kosong di samping kantor desa-Istimewa-

Setelah pemekaran status kepemilikan lahan tersebut sudah tida diketahui lagi.

Apakah dikembalikan ke Provinsi, tetap jadi aset Kabupaten Bengkulu Utara ataupun jadi aset Kabupaten Mukomuko. Usut punya usut ternyata lahan tersebut belum memiliki sertifikat. Akhirnya Desa Gajah Mati langsung bergerak koordinasi dengan bagian aset Kabupaten Mukomuko, dan membuat sertifikat lahan tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: