Resmi Bersertifikat Milik Desa Gajah Mati

Resmi Bersertifikat Milik Desa Gajah Mati

Lahan kosong: Desa Gajah Mati resmi memiliki lahan kosong di samping kantor desa-Istimewa-

SUNGAI RUMBAI, RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Desa Gajah Mati di bawah kepemimpinan Kepala Desa (Kades), Bambang Irawan, akhirnya resmi membuat sertifikat dan memiliki lahan kosong yang ada di samping kantor Desa Gajah Mati.

Sementara ini lahan itu sudah digarap oleh PKK dan Majelis Taklim untuk menanam sayuran. Kedepan mereka dari Pemdes berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembagunan gedung. Seperti gedung serbaguna, lapangan futsal pun pembangunan gedung jenis lainnya.

BACA JUGA:Selama Januari 2023, 17 Perangkat Desa Telah Dirotasi

BACA JUGA:Masih 5 Desa Belum Pengajuan Tahap I

Kades Gajah Mati, Bambang Irawan mengatakan, sekarang ini Pemdes Gajah Mati sudah menjadi pemilik resmi lahan kosong tersebut.

Sertifikat lahan itu atas nama Desa Gajah Mati. Dan sudah resmi menjadi hak desa. Lahan kosong ini akan segera dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana.

"Alhamdulillah, kita sudah berhasil membuat sertifikat lahan di samping kantor desa ini. Sekarang lahan ini sudah menjadi milik kita desa gajah mati. Bahkan sekarang, lahan tersebut sudah kita manfaatkan untuk menanam sayur," kata Bambang.

Lanjutnya, untuk jenis gedung yang akan di bangun di lahan tersebut, nanti pihaknya akan melaksanakan musyawarah dulu dengan BPD dan tokoh masyarakat.

Yang jelas sekarat lahan tersebut sudah menjadi aset desa. Dan tidak lagi menjadi lahan kosong yang tidak bermanfaat. Karena lokasi lahan ini sangat strategis, di pinggir Jalan lintas sumatera barat, dan tepat berada di samping kantor desa gajah mati.

"Mungkin tahun ini tidak terkejar lagi untuk melaksanakan pembangunan di lahan itu  Karena APBDes tahun 2023 sudah kita sahkan. Kalau tidak ada halangan mungkin tahun depan," bebernya.

BACA JUGA:Lubuk Bento Bangun Sumur Bor 10 Titik

BACA JUGA:Rotasi Perangkat Desa, Pemecatan Secara Halus?

Untuk diketahui, sebelumnya gedung tua dan lahan kosong di samping kantor desa itu tidak ada pemilik yang sah.

Memang sebelumnya gedung tua yang ada di lahan itu ditempatkan oleh pihak perkebunan sebelum pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: