Viral, Lebih Susah Masuk PKS daripada Masuk Islam, Ini Cara dan Penjelasannya

Viral, Lebih Susah Masuk PKS daripada Masuk Islam, Ini Cara dan Penjelasannya

Salah satu statement yang beredar di tengah masyarakat bahwa betapa susahnya kalau mau masuk menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS).-Istimewa- radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Salah satu statement yang beredar di tengah masyarakat bahwa betapa susahnya kalau mau masuk menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bahkan ada tengah  masyarakat  beranggapan sekaligus mempertanyakan caranya  menjadi anggota PKS di anggap lebih sulit dari masuk islam.

Sekretaris DPD PKS Mukomuko, Aris Romadan menjelaskan viral nya di tengah masyarakat terkait menjadi anggota partai PKS lebih sulit dari masuk Islam.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPS Diprotes, Bawaslu Tegas Akan Lakukan Ini Pada KPU

BACA JUGA:Ramai Diprotes, PPS Tetap Dilantik, Begini Kata Ketua KPU Mukomuko

“Karena mereka beranggapan bahwa jika ingin masuk PKS itu harus pandai mengaji, ceramah serta sudah dipanggil ustadz untuk yang laki-laki sedangkan untuk perempuan harus pakai kerudung besar, pandai mengaji serta sudah menjadi ustadzah”.

Selanjutnya, masih Aris Atas dasar statement itulah sehingga banyak masyarakat menyimpulkan bahwa masuk PKS itu susah bahkan, lebih susah masuk PKS daripada "masuk Islam". 

Nah untuk menjawab anggapan tidak benar/salah besar tersebut, berikut ini kami jelaskan bagaimana cara gabung dengan PKS yang sangatlah gampang, cukup 1 menit sudah resmi menjadi anggota PKS ucapnya.

Adapun caranya adalah dengan mengisi formulir pada link yang tersedia di laman: http://daftar.pks.id kemudian Anda dipastikan sudah resmi menjadi anggota PKS.

BACA JUGA:Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bersyarat

Selanjutnya untuk mendapatkan kartu serta terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan PKS dengan melapor pada pengurus PKS setempat (tingkat ranting, kecamatan atau kabupaten).

Untuk diketahui bahwa di partai PKS, tentang keanggotaan partai sudah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) pada BAB IV pasal pasal 10 ayat 1 bahwa setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Adapun jenjang keanggotaan partai terdiri dari: Anggota Pendukung ( pemula dan siaga), Penggerak (muda dan Pratama) dan Pelopor (Madya, Dewasa, Utama).*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: