Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bersyarat

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bersyarat

Aris Romadan--

RADARMUKOMUKO.COM - Pro kontra atas adanya gugatan terhadap sistem perhitungan suara dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup cukup menjadi perbincangan hangat di warung kopi (tengah masyarakat).

Pandangan Partai politik di parlemen pun terbelah, dimana 8 parpol masih sepakat dengan sistem proporsional terbuka sementara 1 parpol belum memberikan pernyataan secara resmi walaupun beberapa anggotanya sepakat dengan sistem proporsional tertutup.

BACA JUGA:Honorer Bisa Lega, Pemerintah Pusat dan Daerah Sepakati Solusi Pegawai Non ASN, Ini Infonya

Sementara itu, partai politik diluar parlemen salah satunya adalah PBB melalui ketua umumnya Prof. Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan gugatan ke MK agar sistem pemilu proporsional tertutup yang dianut. Pendapat ormas seperti Muhammadiyah pun menyepakati sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.

Semangatnya adalah mengembalikan parpol sebagai pilar demokrasi yang belakangan ini sudah mulai bergeser dimana parpol bukan lagi sebagai preferensi utama dalam menentukan pilihan melainkan interest pribadi anggota yang menjadi patokan, sehingga yang terjadi citra pribadi anggota partai lebih menonjol dibandingkan partai itu sendiri. Akibatnya ditengah masyarakat berpandangan bahwa semua partai sama saja yang beda hanyalah anggotanya, sehingga timbul pemahaman bahwa tidak penting dan perlu terhadap partai politik mana dia dicalonkan yang penting punya kemampuan finansial yang memadai dipilih oleh rakyat.

BACA JUGA:Warga Sambut Pembangunan Rumah Sakit Pratama Ipuh Mukomuko

Akibatnya yang terpilih dari sistem proporsional terbuka ini adalah lebih banyak kader anorganik daripada kader organik partai politik.

Padahal dalam prakteknya masing-masing partai politik beda ideologi, beda kurikulum partainya, beda pula mekanisme pengkaderan anggotanya.

Sementara itu salah satu fungsi partai politik adalah sebagai wadah untuk menampung dan penyeleksian kader-kader politik yang nantinya akan meneruskan kepemimpinan suatu pemerintahan dengan jabatan tertentu.

Jika output dari sistem pemilu proporsional terbuka menghasilkan legislatif dari kader partai anorganik (instan) maka fungsi di atas tidak akan tercapai karena hanya kader organik yang mengikuti sistem pengkaderan tersebut.

Menurut hemat penulis, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh partai politik agar bisa menganut sistem proporsional tertutup yaitu:

1. Akreditasi Partai Politik

Akreditasi partai politik harus dilakukan oleh lembaga independen atau bisa kita sebut BAN-PP. Akreditasi ini betul-betul mengakomodasi dari tujuan dan fungsi partai politik yang menjadi pilar demokrasi, seperti: Indeks tingkat korupsi partai politik, kurikulum sistem pengkaderan partai politik, nasionalisme partai politik, peran partai politik, serta SDM integritas partai politik. 

2. Pemilu Internal Partai Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: