Kebijakan PPKM Dicabut, Daerah Tetap Buka Layanan Vaksinasi Covid-19

Kebijakan PPKM Dicabut, Daerah Tetap Buka Layanan Vaksinasi Covid-19

Bustam Bustomo, SKM--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pencabutan secara resmi kebijakan PPKM oleh Presiden Jokowi pada Jum’at, 30 Desember 2022 lalu, bukan pertanda virus Covid-19 hilang di peredaran. Dengan demikian, untuk menjaga kesehatan masyarakat, daerah tetap membuka layanan vaksinasi Covid-19. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 16 Januari 2023. Ia mengungkapkan, khusus di Kabupaten Mukomuko pelayanan vaksinasi Covid-19 tetap berlanjut. 

BACA JUGA:Pengacara Ini Lebih Nyaman Tangani Perkara Perdata, Alasannya Cukup Menggugah

Menurut Bustam, pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah pusat, bukan berari virus Covid-19 hilang di peredaran. Akan tetapi hal itu hanya menandakan bahwa Covid-19 sudah melandai.

‘’Covid memang sudah melandai, tetapi bukan berarti dia sudah hilang sama sekali. Maka dari itu, kita di daerah tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi. Bagi yang ingin vaksin, silahkan datang ke Puskesmas terdekat,’’ ungkap Bustam Bustomo. 

Di samping itu, pihaknya juga menyarankan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan. Jaga jarak dan tetap menggunakan masker. 

‘’Walaupun pemerintah tidak melarang, setidaknya untuk kepentingan kita sendiri, melindungi diri kita sendiri,’’ papar Bustam. 

Indonesia Termasuk Negara yang Berhasil Kendalikan Covid-19

Dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

''Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,'' ujar Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Dua SPBU di Mukomuko Layani Pengisian BBM Nelayan, Kuota Terbatas

Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.

Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

BACA JUGA:Alamak..., Telur Besar Tak Bisa Goyang, Dibanderol Rp55 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: