Pengacara Ini Lebih Nyaman Tangani Perkara Perdata, Alasannya Cukup Menggugah

Pengacara Ini Lebih Nyaman Tangani Perkara Perdata, Alasannya Cukup Menggugah

Pengacara Ini Lebih Nyaman Tangani Perkara Perdata, Alasannya Cukup Menggugah - IBNU RUSDI- radarmukomuko.com

Dalam menentukan besarnya honorarium, advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.

Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.

Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.

BACA JUGA:Informasi Terkini, Warga Bisa Dapatkan BBM Subsidi 80 Liter per Hari, Ini Ketentuannya

Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.

Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak bersangkutan.

Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: