Informasi Terkini, Warga Bisa Dapatkan BBM Subsidi 80 Liter per Hari, Ini Ketentuannya

Informasi Terkini, Warga Bisa Dapatkan BBM Subsidi 80 Liter per Hari, Ini Ketentuannya

Informasi Terkini, Warga Bisa Dapatkan BBM Subsidi 80 Liter per Hari, Ini Ketentuannya - Ilustrasi - disway.id

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Informasi terkini, warga di Kabupaten Mukomuko diberi kemudahan dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Untuk pengisian, BBM per hari dijatahi 80 liter.     

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Satriadi mengungkapkan, ketentuan itu berlaku secara khusus bagi warga Koto Jaya yang notabenenya bekerja sebagai nelayan. 


Lurah Koto Jaya, Satriadi--

Dikatakan Satriadi, tidak semua nelayan yang mendapatkan fasilitas kemudahan tersebut.

Menurut Satriadi, pemberlakuan khusus tersebut bagi mereka (nelayan) yang telah mengantongi surat pengantar dan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Pencurian Buah Kelapa Sawit Tinggi, Begini Hukumannya Bagi Pelaku

‘’Kemudahan pengisian BBM hanya berlaku bagi KUB (Kelompok Usaha Bersama) nelayan yang  telah terdaftar dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan. Kita di Koto Jaya ini, terdapat 60 KUB, dengan jumlah 300 KK,’’ kata Satriadi, Minggu, 15 Januari 2023. 

Surat rekomendasi dinas untuk pelayanan pengisian BBM bersubsidi bagi nelayan hanya berlaku untuk dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

SPBU di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan SPBU Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang.

BACA JUGA:Harga BBM Subsidi Pertalite di Sini Rp 12.500, Ini Faktanya

‘’Berdasarkan hasil komunikasi kami dengan pemilik SPBU, masing-masing armada nelayan dijatahi 80 liter per hari. Setelah kami hitung, kuota kebutuhan BBM dalam kurun satu bulan mencapai 2400 liter,’’ ujarnya. 

Hanya saja, kata Satriadi, nelayan sedikit kewalahan. Pasalnya, BBM bersubsidi di SPBU Mukomuko kerap kosong. 

‘’Yang menjadi kendala sekarang, SPBU sering kosong,’’ ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: