Pernyataan Sikap APDESI, Siap Dampingi Persoalan Hukum Kades 3 Desa di Mukomuko

Pernyataan Sikap APDESI, Siap Dampingi Persoalan Hukum Kades 3 Desa di Mukomuko

Pernyataan Sikap APDESI, Siap Dampingi Persoalan Hukum Kades 3 Desa di Mukomuko--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan sikap, tidak tinggal diam terkait dengan persoalan yang dihadapi 3 orang kepala Desa (Kades) di Kabupaten MUKOMUKO.

Hal ini ditegaskan juru bicara DPC APDESI Kabupaten Mukomuko, Misran kepada awak media radarmukomuko.disway.id pada Rabu, 23 April 2025.

‘’Hasil koordinasi dan kesepakatan pengurus, kami DPC APDESI menyatakan sikap, siap mengawal dan memberikan pendampingan kepada 3 orang Kades di Kabupaten Mukomuko yang sedang dihadapkan dengan gejolak masalah di masyarakat,’’ kata Misran.

Misran menyebutkan, pendampingan APDESI ditujukan kepada gejolak masyarakat yang dihadapi Kades Dusun Baru V Koto Kecamatan Air Dikit berinisial Sy. Kemudian, Kades Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya, Mj, dan terbaru Kades Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai berinisial Pu. 

BACA JUGA:Wakil Rakyat Tunggu Lecutan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Tindak Pabrik Sawit Langgar Ketetapan Provinsi

BACA JUGA:Syarat dan Cara Ajukan KUR BCA Tahun 2025, Tenor Hingga Rp 500 Juta

Ditegaskan Misran, pengawalan dan pendampingan persoalan untuk ketiga Kades tersebut dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah. 

Dalam hal ini, mencermati indikasi pelanggaran norma hukum yang ditujukan kepada 3 orang Kades tersebut, terjadi tindakan yang diduga melampaui batas prosedur hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. 

Ini dikuatkan dengan adanya salah satu tindakan penyitaan aset pemerintah desa secara paksa oleh oknum warga. Kata Misran, ini terjadi di Desa Padang Gading, Kecamatan Sungai Rumbai. 

Dengan demikian, kehadiran APDESI mendampingi persoalan yang melibatkan 3 Kades tersebut agar terciptanya proses hukum yang seadil-adilnya.

‘’Kami percaya kepada aparat hukum dan pemerintah daerah dapat bertindak dengan seadil-adilnya. Oleh karena itu dalam menyikapi persoalan 3 Kades ini, dan kami DPC APDESI siap menjalin kerja sama mengungkap fakta kebenaran di balik peristiwa yang terjadi,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:3 Desa Belum Cairkan Tahap I, 6 Desa Sudah Ajukan Pencairan APBDes Tahap II

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Proses Finalisasi Penempatan CASN Formasi Guru PPPK Tahap 1

Disamping itu, kata Misran, sesuai dengan prosedur norma hukum yang berlaku, sanksi hukum dapat dijatuhkan setelah adanya keputusan yang bersifat inkracht, baik ditingkat birokrasi pemerintahan maupun di institusi penegak hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: