SIM C Terbagi Menjadi 3 Golongan, Cek Perbadaanya
3 Golongan SIM C segera berlaku--Ilustrasi-Korlantas Polri
JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM - Korlantas Polri sedang mempersiapkan kebijakan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua menjadi tiga bagian.
Polisi rencananya akan membagi SIM C ke dalam tiga golongam, di antaranya SIM C, C1 dan C2.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan adanya perubahan itu.
BACA JUGA:Belum Sepertiga Warga MM Miliki SIM Polantas Siapkan Doorprize
BACA JUGA:Saat Libur Nataru Masa Berlaku Habis, Harus Buat SIM Baru?
"Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” kata Kombes Pol Nurul Azizah, pada Jumat 13 Januari 2023 dikutip dari disway.id.
Kombes Nurul menyebut, tiga golongan SIM C akan digolongkan dari kapasitas cc kendaraan roda dua.
"Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc," tuturnya.
BACA JUGA:Ingin Beli Mobil Bekas? Perhatikan Hal-hal berikut
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Segera Daftar Sebelum Kehabisan Kuota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: