Tidak Sembarangan, Ini yang Berhak Keluarkan Sertifikat Izin Mengemudi

Tidak Sembarangan, Ini yang Berhak Keluarkan Sertifikat Izin Mengemudi

Syarat mengurus SIM, sertifikat mengemudi-Radar Mumuko-disway.id

RADARMUKOMUKO.COM - Polri menerbitkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan ada beberapa syarat bagi lembaga yang boleh mengeluarkan sertifikat mengemudi kepada pemohon surat izin mengemudi.

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Hal ini berlaku bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

BACA JUGA:Sikapi Soal Dana Inpres, Ketua DPRD: Ini Buah Perjuangan Bupati Mukomuko

BACA JUGA:6 Pulau Terlarang, Angker Hingga Dihuni Ular, Nomor 5 Dijaga Suku Sasak

“Lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu, 21 Juni 2023 dilansir dari disway.id.

Lanjutnnya, adapun akreditasi ini harus dikeluarkan oleh Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), selaku lembaga akreditasi kepada para instruktur di sekolah mengemudi.

"akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi juga diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI," ungkapnya.

Yusri menjelaskan bahwa regulasi soal sertifikasi dalam pembuatan SIM itu bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang. 

BACA JUGA:Suku Pasemah Sumsel, Tarian Bidadari Yang Tidak Bisa Kembali ke Surga

BACA JUGA:Daftar Pemilih Pemilu 2024 Berdasarkan Dapil Mukomuko, Bengkulu

“Sudah lama (aturan itu). Sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri. 

Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: