Saat Libur Nataru Masa Berlaku Habis, Harus Buat SIM Baru?
SIM (Surat Izin Mengemudi)--
JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM - Saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Kepolisan Republik Indonesia tidak melayani layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Lalu bagaimana SIM yang masa berlakunya habis saat libur nataru.
TMC Polda Metro menyampai bahwa pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya pada hari libur nasional ternyata mendapat dispensasi.
BACA JUGA:BNI Kelola Jasa Penyaluran Tunjangan Bagi Karyawan PT Kimia Farma Apotek
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 24 sampai dengan 25 Desember 2022 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Desember 2022 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro di postingan Instagram pada Minggu,25 Desember 2022.
Bukan hanya itu, dispensasi juga diberikan kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada satu hari sebelum dan hari pertama tahun baru 2023.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 1 Januari 2023 dapat diperpanjang pada tanggal 2 Januari 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulus TMC Polda Metro.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Pastikan Lowongan PPPK 2023, Ini Daftar Formasinya
Namun bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada hari libur Natal alias 24-25 Desember 2022 tapi tidak memperpanjang SIM pada 26 Desember 2022, maka harus membuat SIM baru.
Berlaku juga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari libu Tahun Baru atau 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023, namun tak memperpanjang SIM pada 2 Januari 2023, maka juga harus membuat SIM baru.
BACA JUGA:Bupati Terima Bisikan Soal Sekda Mukomuko
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru," tegas TMC Polda Metro.
Pada dasarnya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu hari pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik. Tapi karena hari libur nasional, kepolisian memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis hari tersebut.
BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: