Bendahara Desa Hanya Boleh Pegang Uang Cash Rp 10 Juta, Ini Alasannya
Suasana Kantor Inspektorat Mukomuko-Amris-radarmukomuko.com
Pada berita Radarmukomuko.com selasa 10 Januari 2023 menyarankan empath al ini.
Pertama, ia mengingat agar pemerintah desa tidak menarik uang dalam jumlah terlalu banyak. Harap hanya mengambil uang di bank sesuai kebutuhan yang diperlukan saat itu.
Kedua, Inspektur Inspektorat daerah meminta desa tidak menyimpan yang chas dalam jumlah besar. Maksimal uang cash yang boleh disimpan bendahara desa adalah Rp 10 juta.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Jiwa di Mukomuko Tercatat Bakal Terima Bantuan Pemerintah di 2023, Cek Datanya
Ketiga, Inspektur Inspektorat daerah menyarankan pemerintah desa menggunakan transaksi non tunai atau lewat rekening. Di antaranya untuk pembayaran gaji pegawai desa, transfer ke rekening. Begitupun untuk pembayaran belanja desa lainnya di toko bangunan dan sebagainya juga sebaiknya lewat rekening.
Keempat, bendahara desa harus hati, jangan pernah meninggalkan uang di mobil, dalam ruangan kantor dan lainnya dalam jarak yang jauh.
Ia juga meminta saat penarikan uang di bank menggunakan jasa keamanan dari polisi atau TNI.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: