Saat Libur Nataru Masa Berlaku Habis, Harus Buat SIM Baru?

Saat Libur Nataru Masa Berlaku Habis, Harus Buat SIM Baru?

SIM (Surat Izin Mengemudi)--

BACA JUGA:Undian Simpedes, Puji Maryatun Terpilih Pemenang Utama 1 Unit Mobil Honda Mobilio

Berikut Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

 

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: