Saat Libur Nataru Masa Berlaku Habis, Harus Buat SIM Baru?
SIM (Surat Izin Mengemudi)--
BACA JUGA:Undian Simpedes, Puji Maryatun Terpilih Pemenang Utama 1 Unit Mobil Honda Mobilio
Berikut Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: