Matangkan Rancangan Dapil, KPU Mukomuko Gelar Uji Publik

Matangkan Rancangan Dapil, KPU Mukomuko Gelar Uji Publik

--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, menggelar uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Mukomuko untuk Pemilu serentak 2024. Kegiatan uji publik ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin, Selasa (13/12) di Aula Hotel Madiyara. Dalam sambutannya Irsyad mengatakan, uji publik ini untuk mengumpul saran dan pendapat. Serta pemikiran para pemangku kepentingan dalam menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan, dan alokasi kursi anggota DPRD Mukomuko untuk Pemilu serentak 2024. Karena sampai saat ini Kabupaten Mukomuko memiliki tiga Dapil dengan jumlah anggota dewan sebanyak 25 orang. Dengan ini KPU Mukomuko melakukan pengusulan penambahan Dapil dengan tetap mengacu pada 7 prinsip penambahan Dapil.

''Kita berharap semua unsur termasuk masyarakat mengambil peran dalam uji publik ini. Demi untuk kesuksesan perancangan penataan daerah khususnya untuk di Kabupaten Mukomuko,'' ujar Irsyad.

Lebih lanjut Irsyad menyampaikan, hasil koordinasi dengan Disdukcapil, bahwa jumlah jiwa yang terdaftar saat ini adalah sebanyak 192 ribu. Hal tersebut mengindikasi bahwa masih ada kekurangan sebanyak 8.000 jiwa untuk syarat penambahan Dapil. Dikatakannya juga, peluang untuk penambahan Dapil ini tergantung dengan adanya perubahan administrasi wilayah dan penambahan penduduk. Sementara saat ini, untuk Dapil di Mukomuko yang memenuhi syarat 7 prinsip penambahan Dapil, yaitu tiga Dapil dengan 25 orang anggota dewan. 

''Makanya kita membuka ruang untuk uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dewan. Melalui kegiatan inilah sebagai acuan kita untuk pengusulan Dapil,'' jelas Irsyad. 

Hadir dalam kegiatan, Segenap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), segenap Ketua Parpol, Pimpinan Surat Kabar, Tokoh Masyarakat dan segenap Asosiasi Media cetak dan online. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: