Perkara Utang RSUD, Jaksa Hanya Butuh Dua Alat Bukti
--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Selain fokus penanganan perkara dugaan korupsi BPNT, dipastikan kejaksaan juga terus genjot pengusutan utang RSUD Mukomuko. Sebab pengusutan utang RSUD sudah masuk tahap penyidikan, tinggal melengkap barang bukti yang cukup guna menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Biasanya saat jaksa menaikkan status penanganan kasus, dari penyelidikan menjadi berstatus penyidikan. Maka peluang adanya tersangka cukup besar. Ini dikemuka Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH. Jika dalam proses penyidikan, didapati dua alat bukti yang kuat, sesuai yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Maka dipastikan, pengusutan kasus dugaan korupsi itu, akan berujung pada penetapan tersangka.
‘’Belum bisa dipastikan, yang jelas kita naikkan jadi penyidikan. Ini untuk menemukan dua alat bukti, sehingga menjadi dasar menetapkan tersangka,’’ kata Agung.
Penyidik lanjutnya, akan berupaya keras, mendapatkan dua alat bukti tersebut. Termasuk nantinya, memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Walaupun yang sudah hampir pasti sekarang, ada utang RSUD Mukomuko, yang nilainya mencapai Rp 14 miliaran.
‘’Kita akan mencari kekuatan dua alat buktinya. Kalau sudah kuat, baru kemudian dilimpahkam ke pengadilan. Jadi sampai hari ini, belum ada penetapan tersangka,’’ jelas Agung.
Perkara yang diusut, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan utang RSUD Mukomuko. Dengan angaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dari badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Mukomuko. Yang diusut, untuk pengelolaan dari periode tahun anggaran 2016 hingga pengelolaan tahun anggaran 2021.
Kasus yang masih penyelidikan itu, yakni pembangunan gedung rawat inap VIP, tahun anggaran 2019. Proyek dengan kontrak Rp 3,2 miliar itu, telah merugikan negara hingga Rp 900 juta lebih. Munculnya kerugian negara itu, lantaran gedung yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Mukomuko itu, tidak dapat dimanfaatkan sama sekali hingga sekarang.
Kasus yang masih penyelidikan itu, yakni pembangunan gedung rawat inap VIP, tahun anggaran 2019. Proyek dengan kontrak Rp 3,2 miliar itu, telah merugikan negara hingga Rp 900 juta lebih. Munculnya kerugian negara itu, lantaran gedung yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Mukomuko itu, tidak dapat dimanfaatkan sama sekali hingga sekarang. Dan saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaannya. Bahwa pada proyek itu, telah terjadi total lost. Lantaran proyek yang sudah dicairkan uang tahap pertamanya, tidak bisa digunakan sama sekali. Karena konstruksi fisiknya, terjadi kemiringan, sebelum usai dibangun oleh rekanan.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: