Pilkades PAW Pondok Baru Digelar Tahun Ini

Pilkades PAW Pondok Baru Digelar Tahun Ini

PEMBEKALAN: Sekcam Selagan Raya, Suratman, menyampaikan kata sambutan dalam acara pembekalan panitia Pilakade PAW Pondok Baru, Kamis (27/10).--

RADARMUKOMUKO.COM - Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya didapat kepastian tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pondok Baru, Pergantian Antar Waktu (PAW). Meskipun belum ditetapkan hari dan tanggalnya, tapi dipastikan Pilkades PAW, akan digelar tahun ini. Kemarin, Kamis (27/10) telah dilakukan pembekalan panitia oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Selaku narasumber, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Eka Purwanto, M.Si. Pada kesempatan tersebut, juga hadir Sekcam Selagan Raya, Suratman, Kasi Pemerintahan Desa, Kecamatan Selagan Raya, Sudirman, S.A.P, Pj. Kades Pondok Baru, Reddy Setiawan. Tidak ketinggalan BPD. 

Penjabat (Pj) Kades Pondok Baru, Reddy Setiawan, menyampaikan, persiapan awal telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Diantaranya adalah persiapan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan. Persiapan lainnya adalah pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hanya saja, panitia belum berani bergerak lebih jauh. Sebabnya adalah, belum ada petunjuk dari DPMD. Dan saat ini petunjuk yang ditunggu telah tiba. Hal itu dibuktikan dengan adanya pembekalan dari DPMD. 

''Anggaran sudah ada, panitia juga sudah dibentuk sejak beberapa bulan lalu. Panitia belum bergerak karena belum ada petunjuk dari dinas,'' jelas Reddy. 

Reddy menambahkan, masa jabatan Kades Pondok Baru, akan berakhir pada akhirnya 2024 mendatang. Masih ada waktu sekitar 2 tahun, bagi Kades terpilih untuk memimpin dan melanjutkan program yang ada. 

''Masa kerja Kades baru nanti sekitar 2 tahun. Kalau dalam waktu tersebut kinerjanya bagus. Bisa menjadi pertimbangan masyarakat jika ikut Pilkades periode berikutnya,'' tambah Reddy. 

Kepada wartawan koran ini, Eka Purwanto mengatakan, proses Pilkades PAW, sedikit  beda dibandingkan Pilkades umum. Dalam Pilkades PAW, pemilihan bisa dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Peserta musyawarah terdiri dari tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga-lembaga yang ada di desa. Pada umumnya jumlah peserta musyawarah kurang dari 100 orang. Bisa juga dilakukan dengan sistem pemungutan suara. 

''Pemilihan dengan pemungutan suara, biasanya dilakukan agar hasilnya lebih memuaskan semua pihak,'' demikian Eka Purwanto.(dul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: