Telah Lahir Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Telah Lahir Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

NASKAH PERDA: Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, menyerahkan naskah Perda nomor 6 tahun 2022, tentang fasilitasi penyenggaraan pondok pesantren, kepada ketua FKPP Kabupaten Mukomuko, Ipan Soparudin.-SAHAD/RM-

RADARMUKOMUKO.COM – Mukomuko merupakan sedikit kabupaten di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi penyenggaraan pondok pesantren. Salinan naskah Perda nomor 6 tahun 2022 tersebut, diserahkan kepada Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Mukomuko, Ipan Soparudin, SH, oleh wakil bupati, Wasri. Bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tingkat provinsi ke-5, Sabtu (22/10). Peringatan HSN tingkat provinsi ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Agribisnis, Radudathunnajah. Yang beralamat di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam hal memberikan perhatian lebih untuk perkembangan pondok pesantren. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki dasar ketika ingin mengucurkan dana untuk pembangunan pondok pesantren. Dan juga memberikan peningkatan kepada guru yang selama ini mengajar di pondok pesantren. 

Wakil bupati, Wasri, ikut merasa bangga, bahwa ada pondok pesantren di Mukomuko yang dipercaya sebagai tuan rumah peringatan HSN tingkat provinsi ini. Acara berjalan lancar sejak awal hingga akhir. Wabup berharap, para santri di Mukomuko lebih semangat dalam menimba ilmu di pondok pesantren. Bertepatan dengan peringatan hari santri ini, juga diserahkan naskah Perda nomor 6 tahun 2022, tentang penyelenggaraan pondok pesantren. 

‘’Alhamdulillah Mukomuko dipercaya sebagai tuan rumah peringatan HSN tingkat provinsi. Dan sebagai tuan rumah pondok pesantren Radudatunnajah,’’ ujar Wasri seusai acara.

Wasri berharap, dengan adanya Perda ini, diharapkan ada peningkatan sinergitas antara pemerintah daerah dengan para pimpinan dan pengurus pondok pesantren, juga dengan para santri. Lahirnya perda ini sebagai bukti nyata dukungan pemerintah daerah terhadap pondok pesantren yang ada di Mukomuko. Ia juga berharap, pondok pesantren di Mukomuko semakin maju dan berkembang dan melahirkan santri yang intelek dan religius.

‘’Mudah-mudah pondok pesantren yang ada di Mukomuko berkembang lebih baik lagi. Kemajuan pondok pesantren juga salah satu bentuk kemajuan kabupaten,’’ papar Wasri.

Pimpinan Pondok Pesantren Agribisnis Raudathunnajah, Maftuhil Arifin, alias Abah Arif, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas lahirnya Perda ini. Ia mengatakan selama ini, hubungan pondok pesantren dengan pemerintah daerah cukup bagus. Hanya tidak ada dasar hukum yang kuat, ketika pemerintah daerah yang memberikan perhatian lebih. Misalnya dalam bentuk bangunan. Dengan telah lahirnya Perda nomor 6 tahun 2022 ini, tidak ada kendala lagi, saat pemerintah akan membantu pembangunan pondok pesantren.

‘’Saya memiliki hubungan dekat dengan setiap kepala daerah. Pada dasarnya mereka ingin membantu kami, tapi tidak ada dasar hukumnya. Adanya Perda ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kendala,’’ ungkap Abah Arif.

Sekdes Bandar Jaya, Jayadi Adha, mengatakan Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini, murni lahir dari rahim pondok pesantren. Perda ini diinisiasi oleh para kyai sepuh pengasuh dan pimpinan pondok pesantren. Dengan senantiasa bersinergi dan membangun komunikasi secara terus menerus bersama lembaga eksekutif, legislatif dan kementrian agama. 

‘’Perda ini juga bisa dijadikan dasar ketika desa akan membangun di wilayah pondok pesantren. Harapan kami, pemerintah memberikan peningkatan kesejahteraan para guru yang mengajar di pondok pesantren,’’ demikian Jayadi.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: