Kerugian Negara Ratusan Juta, Direktur BUMDes Bantal Jadi Tersangka

Kerugian Negara Ratusan Juta, Direktur BUMDes Bantal Jadi Tersangka

--

RADARMUKOMUKO.COM - Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, berinisial AS, ditetapkan jadi tersangka. Ia diduga bertanggungjawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 494 juta atas proyek pembangunan pabrik pakan berbahan baku utama ikan. Dan terhitung Jumat (30/9), AS pun tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi juga langsung ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Mukomuko.

Sisampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH didampingi Kasatreskrim Iptu. Susilo, SH, MH dan Kasubsi Penmas, Ipda. Warno Prakasa, SH, di Ruang Restorative Justisce Satreskrim Polres Mukomuko.

‘’Terhitung hari ini, ditetapkan tersangka. Dan untuk kepentingan kelancaran penyidikan, AS terhitung hari ini juga, kita tahan,’’ kata Kapolres.

Proyek yang dikelola Tsk senilai Rp 1 miliar. Dana proyek itu berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dana itu dikucurkan Kementerian pada tahun 2019. Meski nilainya sampai Rp 1 miliar, namun proyek tersebut dikerjakan secara swakelola. Dan dilaksanakan oleh BUMDes Desa Pasar Bantal. Dengan tim teknis yang melaksanakan, TPK yang dibentuk bersama oleh Pemerintah Desa Pasar Bantal dan BUMDes Desa Pasar Bantal.

‘’AS selaku Direktur BUMDes, berperan aktif di dalam pekerjaan itu. Makanya untuk sekarang, tersangkanya baru satu orang ini,’’ papar Nuswanto.

 Ditambahkan Kasatreskrim, Iptu. Susilo, SH, MH, tersangka dalam kasus itu, dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‘’Ini kita tangani, bermula dari laporan masyarakat. Ditindaklanjuti, didapati buKti awal, sehingga kita laksanakan gelar pekara. Dan kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,’’ tutupnya.(jar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: