Gubernur Setujui Usulan Perubahan Perangkat Daerah Pemkab Mukomuko
Edi Kasman, SH --
RADARMUKOMUKO.COM – Rencana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, telah mendapat persetujuan Gubernur Bengkulu.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Mukomuko sedang menyusun draf produk hukum yang mengatur tentang perubahan perangkat daerah tersebut.
BACA JUGA:Banyak Peminat, Wakil Bupati Buka Kelas Tahfidz Camp SMPN 1 Mukomuko
Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdakab Mukomuko, Edi Kasman, SH ketika ditemui, Selasa (20/09/2022). Dikatakan Edi Kasman, draf produk hukum dimaksud berupa Raperda perubahan atas Perda Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko sebelumnya.
‘’Rekomendasi dari pak Gubernur sudah keluar. Draf Raperda perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah juga sudah susun. Posisi sekarang sudah di meja Bagian Hukum. Jika memungkinkan, Raperda itu dapat dibahas pada masa sidang III ini,’’ ungkap Edi Kasman.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Pengadaan Mesin Tempel Bantuan Nelayan
Perubahan OPD, seiring dengan rencana pembentukan 4 OPD baru. Bidang Damkar pada Dinas Satpol PP dan Damkar, diusulkan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Bidang Perhubungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berdiri sendiri menjadi Dinas Perhubungan.
Kemudian, Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK), dipisahkan menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Khusus Kantor Kesbangpol, berubah menjadi Badan Kesbangpol.
‘’Masing-masing OPD yang bakal dibentuk masuk kriteria penilaian kinerja tipe C. Satu sekretaris dan dua bidang. Bagi kita tipe tidak menjadi masalah, yang penting dengan OPD baru nanti pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Pemda Gerak Cepat, Akses Suka Maju – Sindang Mulyo Kembali Normal
Rencana penambahan OPD tujuan utamanya sebagai upaya peningkatan pelayanan publik. Kata Edi Kasman, landasan perubahan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
‘’Artinya, pembentukan OPD baru ini juga diatur dalam bentuk Perda,’’ demikian Edi Kasman. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: