ASN Boleh Daftar jadi Panwascam, Perangkat Desa Wajib Mundur
--
RADARMUKOMUKO.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mukomuko, Drs, Yandaryat Priendiana menyebutkan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan ikut serta menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Hal ini disampaikan Yandaryat usai menjamu kedatangan Bawaslu Mukomuko, Selasa pagi (13/09/2022).
Dikatan Yandaryat, kehadiran Bawaslu dalam rangka koordinasi dengan Pemkab Mukomuko, jelang dibukanya pendaftaran seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
‘’Kedatangan Bawaslu, dalam rangka koordinasi terkait kesiapan mereka akan melaksanakan seleksi Panwascam. Kita katakan, untuk ASN dibolehkan jadi Panwascam,’’ ungkap Yandaryat.
Hingga saat ini, belum ada larangan bagi ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun honorer daerah ikut serta gabung sebagai pengawas Pemilu.
Hanya saja, kata Yandaryat, yang bersangkutan wajib mengantongi izin dari atasan.
‘’Khusus ASN, sebenarnya baik yang memegang jabatan maupun tidak, dibolehkan menjadi anggota Panwas. Tapi kita pemerintah daerah tidak mengizinkan bagi ASN yang pegang jabatan untuk menjadi Panwas,’’ tegasnya.
Disisi lain, Sekda Yandaryat juga menyampaikan, khusus perangkat desa tidak dibenarkan secara aturan untuk menjadi petugas pengawas Pemilu.
‘’Lain halnya dengan perangkat desa. Mereka ingin dilarang secara aturan, jika minat ya harus mundur. Jangan sampai nanti terjadi komplik interes,’’ demikian Yandaryat. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: