Diduga Mark Up, Gedung Serbaguna Arah Tiga Mangkrak
--
RADARMUKOMUKO.COM - Harapan pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa (DD) pada pemerintah desa, untuk pembangunan infrastruktur dan kemakmuran masyarakat desa.
Ternyata tak berlaku bagi Pemerintah Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Pasalnya, dana desa yang dianggarkan atau dialokasikan untuk pembangunan gedung serbaguna tidak sesuai dengan hasil pembangunannya.
Dimana dana desa yang dianggar sekitar Rp 500 juta lebih untuk gedung serbaguna, namun pembangunan tidak selesai atau mangkrak.
Sehingga pembangunan gedung serbaguna dinilai hanya menghabiskan dana desa, karena tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Diketahui, pembangunan gedung serbaguna ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020, semasa pimpinan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).
Melihat kondisi ini, Tokoh Masyarakat Desa Arah Tiga, Azarudin, sangat menyanyangkan setelah melihat kondisi bangunan yang mangkrak.
Menurutnya, kalau bangunan fisik itu dikerjakan sesuai perencanaan dan RAB yang ada pasti bangunan itu rampung dan berkualitas.
Ini setelah dilihat dari nilai atau jumlah anggaran yang dialokasi dengan fisik yang dibangun.
''Sangat disayangkan sekali, masa dana setengah miliar lebih bangunan sebesar itu tidak selesai.
Jika kita lihat besarnya gedung yang hendak dibangun, mungkin tidak menghabiskan dana sebanyak itu,'' sesal Azarudin.
Dengan ini, masyarakat menilai bahwa dalam pembangunan gedung serbaguna di desanya ada dugaan Mark Up anggaran.
Karena ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan gedung, salah satunya terkait operasional PTK yang dinilai tidak wajar.
Sebagai warga desa, ia mengharap ada pertanggungjawaban dari pemerintah desa sebelumnya untuk menyelesaikan gedung serbaguna ini.
''Padahal keberadaan gedung serbaguna ini sangat diharapkan masyarakat desa. Karena banyak manfaatnya dari gedung itu, selain bisa sebagai tempat mengadakan kegiatan desa juga bisa digunakan untuk kegiatan lainnya,'' ujar Azarudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: