MenPAN dan RB Beri Peluang Menjadi ASN, Honorer Pontang Panting

MenPAN dan RB Beri Peluang Menjadi ASN, Honorer Pontang Panting

--

RADARMUKOMUKO.COM – Menindaklanjuti surat dari MenPAN dan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Terkait pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Yaitu, seluruh  tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko mulai lakukan pemberkasan.  

Jumlah tenaga honor yang tengah berusaha melengkapi berkas mungkin lebih dari seribu orang. 

Isu di lapangan yang berkembang di kalangan honorer, pemberkasan ini untuk pengangkatan menjadi CPNS dan PPPK. Sebab 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni,S.Hut,M,Si ditemui kemarin, mengakui sekarang sedang ada kegiatan pendataan seluruh pegawai non ASN yang digaji menggunakan APBD. 

Pendataan ini sesuai dengan permintaan dari MenPAN dan RB. Juga sesuai dengan isi surat dari pusat tersebut, ini berkaitan dengan status kepegawaian yang hanya ada dua jenis, yaitu PPPK dan PNS. 

Soal apakah para honorer ini akan diangkat, belum ada kepastiannya.

‘’Kita diminta menyampaikan data, keputusannya nanti oleh pemerintah pusat. Yang jelas kita belum bisa memastikan apakah akan ada pengangkatan atau tidak. Fokus sekarang adalah untuk pendataan semata,’’ katanya.

Lanjutnya, dalam proses ini pemerintah daerah diminta menyampaikan data, maka seluruh honorer diminta memasukkan berkas, nanti akan dikirim ke pusat. 

Silahkan pusat yang menentukan dan memilih kalau nenti memang ada tes atau pengangkatan. Setidaknya dengan pendataan ini, pusat akan tahu kondisi yang dihadapi daerah. Jumlah honorer diperkirakan lebih dari seribu orang.

‘’Kita tidak memilah-milah, semua data yang dimasuk akan disampaikan ke pusat, silah nanti pihak pemerintah pusat yang menyeleksi jika memamh dibutuhkan,’’ paparnya.

Untuk honorer yang dapat melakukan pemberkasan adalah mereka yang di memiliki SK dan dibayar menggunakan APBD. 

Kemudian untuk masa kerjanya minimal di atas satu tahun. Untuk batas waktunya diminta secepatnya, karena data mereka akan diinput lebih dahulu dalam sistem.

‘’Secepatnya kita minta sampaikan berkas, karena akan dinput. Ini berlaku bagi yang sudah mengabdi satu tahun minimal,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: