Kanwil Kemenkumham Sosialisasi Soal Diseminasi Kekayaan Intelektual di Mukomuko

Kanwil Kemenkumham Sosialisasi Soal Diseminasi Kekayaan Intelektual di Mukomuko

Kanwil Kemenkumham Sosialisasi Soal Diseminasi Kekayaan Intelektual di Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Hotel Bumi Batuah, Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Jum’at (12/08/2022). 

Kegiatan sosialisasi dengan mengusung tema pencatatan karya cipta melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) dan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) oleh pemerintah daerah tersebut, dibuka oleh Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si. 

Hadir sebagai peserta, perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko, camat, kades dan lurah serta pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Mukomuko. Selain itu, turut hadir perwakilan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) binaan dan sanggar seni di Mukomuko. 

Dalam paparannya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Suryanti, SH, MH sempat menjelaskan sekilas tentang hak cipta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Di dalam Undang-Undang tersebut,  hak cipta dapat diklasifikasikan dalam bentuk bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Kemudian, bidang perlindungan secara otomatis saat diwujudkan, hak moral dan hak ekonomi.  

Selain itu, Suryanti juga dijelaskan keberagaman jenis ciptaan yang dilindungi. Diantaranya, buku, pamplet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. Kemudian, materi ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya. 

Selain itu, alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu dan musik, drama musikal, tari koreografi perwayangan dan pantomim. Banyak bentuk lainnya yang dapat dijadikan sebuah hak cipta, termasuk karya seni, karya arsitektur, karya foto grafi, terjemahan tafsir dan jenis permainan video game dan lainnya. 

Pada kesempatan ini, Suryanti juga menjelaskan tentang perbedaan hak cipta dan paten. Perlu diketahui, hak cipta merupakan hak eksklusif penciptaan yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara, paten, hak eksklusif invendor atau invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi sendiri merupakan ide invendor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan msalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 

‘’Paten ini dapat berupa merek, desain industri maupun kekayaan intelektual berupa karya seni dan lainnya,’’ sampai Suryanti. 

Tidak hanya itu, Suryanti juga sempat memaparkan dalam pembuatan paten dibidang usaha perdagangan dan lainnya, penting melakukan penelusuran merek. 

‘’Nama merek menu jangan sulit-sulit. Upayakan mudah dimengerti khalayak. Kemudian, rahasia dagang  perlu dijaga, sehingga tidak diketahui umum. Yang lebih perlu diperhatikan lagi, dalam pendaftaran hak cipta atau paten, perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu jangan sampai ada kesamaan merek, agar bisa didaftarkan. Begitupun dengan kekayaan komunal, perlu didaftarkan,’’ demikian Suryanti. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: