Jaga Stabilitas Harga TBS, AKPSI Dukung Pemerintah Audit Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit
--
RADARMUKOMUKO.COM – Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE.,MM., Ak., CA., CPA menyampaikan bahwa Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) mendukung pemerintah melaksanakan audit terhadap badan usaha perkebunan, usaha industri hulu dan industri hilir kelapa sawit untuk menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) di sejumlah daerah dimasa mendatang.
Dukungan AKPSI tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Audit Perkebunan Sawit Se-Indonesia yang diselenggarakan AKPSI di Puri Agung, Grand Hotel Sahid Jaya di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (07/07/2022).
‘’Demi menjaga stabilitas harga TBS di sejumlah daerah penghasil kelapa sawit, AKPSI mendukung pemerintah untuk melakukan audit terhadap usaha perkebunan, industri hulu dan hilir kelapa sawit,’’ ungkap Bupati Sapuan ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis sore.
Rakor Audit Perkebunan Sawit Se-Indonesia yang digelar sejak Rabu 6 Juli hingga Kamis 7 Juli 2022 tersebut, bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka perbaikan tata kelola sawit nasional baik hulu maupun hilir.
Pada Rakor ini dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Kemudian, juga diikuti oleh Bupati Kabupaten Penghasil Sawit se- Indonesia, kepala dinas yang membidangi perkebunan, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan perangkat daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat desa.
‘’Dalam Rakor ini, juga menyatukan persepsi dalam rangka perbaikan tata kelola sawit bagi sejumlah daerah penghasil sawit,’’ imbuh Bupati Sapuan.
Adapun hasil Rakor ini, AKPSI juga 13 poin rekomendasi kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Isi dari rekomendasi tersebut:
1. Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit paling lambat dua minggu kedepan melalui perbaikan tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan memperhatikan kepentingan pekebun, perusahaan dan pemerintah;
2. AKPSI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melibatkan pemerintah Kabupaten penghasil kelapa sawit dalam proses audit;
3. Meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan Akta Notaril / Notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan untuk pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit, serta salinan Surat Keputusan tentang izin pelepasan kawasan hutan kepada masing masing Bupati Kabupaten Penghasil Sawit se – Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat;
4. Meminta kepada Menteri ATR /BPN untuk tidak memproses HGUPerusahan sebelum menyampaikan kesanggupan pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti dengan melampirkan Surat Keputusan Bupati tentang calon lahan dan calon petani kebun masyarakat;
5. Meminta kepada Menteri ATR /BPN untuk menyampaikan salinan dokumen Hak Guna Usaha( HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Bupati Kabupaten penghasil sawit sesuai dengan wilayahnya;
6. Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berisi adanya pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing masing kabupaten penghasil sawit;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: