Jaga Stabilitas Harga TBS, AKPSI Dukung Pemerintah Audit Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit

Jaga Stabilitas Harga TBS, AKPSI Dukung Pemerintah Audit Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit

--

7. Meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada Kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi Tandan Buah Segar (TBS) minimal Rp. 25/kg; 

8. Meminta kepada Menteri Pertanian untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang pedoman penetapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun dengan memasukan komponen cangkang dan kernel dalam perhitungan penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS). 

9.Meminta kepada pemerintah pusat memasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 Undang Undang Kelapa Sawit (Perkelapasawitan) yang mengatur terkait tata kelola sawit nasional, pembentukan Badan Pengelola Kelapa Sawit, mengatur tata niaga kelapa sawit dari hulu sampai ke hilir serta kewenangan kabupaten dalam hal pemberian ijin, pengawasan dan pemungutan retribusi.dan AKPSI bersedia menyiapkan draff awal UU untuk diserahkan ke pemerintah 

10. Meminta kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan besar kelapa sawit untuk membuka akses data dan legalitas perijinan perusahaan kepada kepala daerah penghasil sawit. 

11. Meminta kepada Menteri Lingkungan hidup daan kehutanan RI untuk mencantumkan kewajiban perusahan penerima izin pelepasan kawasan hutan mengurus Hal Guna Usaha (HGU) paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan surat keputusan izin pelepasan kawasan hutan. 

12. Meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa 

sawit setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma masyarakat dilahan yang dilepaskan dan dilanjutkan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dengan membayar kewajiban BPHTB paling lambat enam bulan sejak diterimanya surat keputusan pelepasan kawasan hutan; 

13. Dalam rangka memudahkan koordinasi perkebunan kelapa sawit, antara pemerintah pusat dan kabupaten, asosiasi kelapa sawit dan pengusaha sawit, maka AKPSI meminta kepada pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan sawit bergabung dalam satu organisasi. Demikian rekomendasi ini disampaikan kepada Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk diteruskan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. (nek)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: