Teken MoU dengan OPD, Kajari Mukomuko: Tingkatkan Koordinasi, Hindari Niat Jahat

Teken MoU dengan OPD, Kajari Mukomuko: Tingkatkan Koordinasi, Hindari Niat Jahat

--

RADARMUKOMUKO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko jalin kerja sama pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 3 OPD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, dipimpin langsung oleh Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH di aula Kejari Mukomuko, Kamis (30/06/2022).

Hadir langsung Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Ruri Irwandi, ST., MT, Plt. Kepala Dinas PUPR, Ruri Irwandi, ST., MT, Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Apriansyah, ST beserta jajaran. Turut hadir Kasi Datun Kejari Mukomuko.   

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar mengungkapkan, bahwa pemberian pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara merupakan bagian dari implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2020.

Dijelaskan, melalui kerjasama MoU ini, pihaknya dapat melakukan tugas pendampingan, berupa legal opinion, serta menindaklanjuti penyelesaian berbagai permasalahan legitimasi maupun non legitimasi bagi OPD yang telah menjalani MoU dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

‘’Pada Kamis kemarin ada tiga OPD yang mengajukan permohonan pendampingan hukum Bidang Datun dan telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU,’’ kata Kajari Rudi Iskandar ketika dihubungi, Jum’at (01/07/2022).

Meski diberikan pendampingan hukum, kata Kajari Rudi Iskandar, OPD tetap harus bekerja sesuai aturan. Ditegaskannya, dalam merealisasi anggaran negara untuk kegiatan tetap wajib hukumnya taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Manfaatkan pendampingan hukum ini untuk berbenah. Berbenah ke arah yang lebih baik dalam penggunaan anggaran negara. Mesn Rea, jangan sampai ada niat jahat dalam merealisasikan anggaran. Ikuti dan taati aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ pintanya.

Catatan penting bagi OPD, kata Kajari, tingkatkan koordinasi dan konsultasi pada setiap kegiatan yang dilaksanakan. Disamping itu, juga diminta untuk transparan dan terbuka, sehingga setiap persoalan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan dapat menemukan solusi.

‘’Yang perlu kita ingatkan, jangan sampai setelah timbulnya masalah baru dikonsultasikan. Ini penting, koordinasikan setiap kegiatan dengan penuh keterbukaan,’’ sampainya.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko Ruri Irwandi, ST., MT membenarkan bahwa usulan permohonan pendampingan Bidang Datun telah mendapatkan persetujuan dari Kejari Mukomuko. Persetujuan itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU.

‘’Pertama, kami dari Disperindagkop maupun dari Dinas PUPR mengucapkan terimakasih atas kesediaan dari Kejari Mukomuko untuk menjalin kerjasama pendampingan Bidang Datun. Semoga dengan adanya kerjasama pendampingan ini, dapat mempermudah kami untuk konsultasi dan koordinasi terkait kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan di OPD kami,’’ ulasnya.

Selain itu, Ruri Irwandi juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi pada setiap kegiatan. 

‘’Dengan adanya MoU ini, perlu kita sampaikan kepada semua jajaran dinas untuk meningkatkan koordinasi,’’ pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: