DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Mukomuko TA 2021
MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Senin (21/03) siang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko menggelar sidang paripurna, dengan agenda penyampaian nota pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPj-KD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Sidang paripurna ke 10 pada masa sidang I Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihadiri 19 orang anggota dewan tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE didampingi Wakil Ketua I Nursalim. Dihadiri Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Pj Sekdakab Mukomuko, para asisten, staf ahli serta 8 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko. Kepada awak media, Bupati Sapuan menyampaikan, bahwa penyampaian LKPj pemerintah daerah kepada lembaga DPRD dalam hal ini anggota dewan, merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Penyampaian LKPj pada hari ini, kata Bupati, masih dalam koridor waktu yang diberikan. ‘’Terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, hari ini kita dapat melaksanakan sidang paripurna dan berjalan dengan baik. Mengenai evaluasi, sepenuhnya diserahkan kepada anggota dewan,’’ ungkap Bupati Sapuan. Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE menjelaskan, nota penjelasan LKPj pemerintah daerah yang telah disampaikan melalui sidang paripurna anggota dewan, segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Dimana, laporan atas LKPj pemerintah daerah tersebut akan dievaluasi secara bersama oleh anggota dewan. ‘’Intinya, kami punya waktu satu bulan kedepan untuk mengevaluasi LKPj yang disampaikan. Produk akhirnya adalah rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mukomuko kedepan,’’ pungkasnya. Jalannya sidang paripurna penyampaian LKPj pemerintah daerah, Ketua DPRD Mukomuko sempat melayangkan sentilan, terkait minimnya kepada OPD yang hadir memenuhi undangan sidang paripurna dewan. Mengulas informasi tersebut, Bupati Sapuan menganggap hal itu bagian dari kritikan yang bersifat membangun. Perlu diketahui, sebagian OPD yang belum berkesempatan hadir, karena sedang menjalani tugas percepatan. ‘’Harap maklum, karena dalam hal percepatan diantara OPD belum berkesempatan hadir. Seyogianya bisa hadir semaksimal mungkin, karena awal tahun, sebagian melakukan percepatan. Dan ini koreksi dan masukan bagi kami eksekutif, seterusnya akan kita perbaiki,’’ ulasnya. (nek/adventorial/DPRD)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: