Desa Wajib Paham, Penerima BLT-DD Tidak Mesti Penuhi Kriteria
MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH., M.Si mengungkapkan, bahwa calon penerima BLT-DD Tahun Anggaran (TA) 2022, tidak mesti memenuhi 6 kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, prasyarat calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) cukup memenuhi salah satu dari kriteria yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, serta skala prioritas dari hasil musyawarah desa. ‘’Berkaitan dengan persyaratan calon penerima BLT-DD, sebagian besar desa di daerah kita masih kaku dalam memahami aturan. Sehingga banyak warga masyarakat yang sekiranya berhak menerima, mengeluh karena tidak terdaftar sebagai penerima BLT-DD,’’ ungkap Abdiyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/03). Adapun 6 kriteria penerima BLT-DD, warga desa yang merupakan keluarga miskin/prasejahtera. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian. Keluarga yang terdampak COVID-19 dan belum pernah menerima jaring pengaman sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, dan kartu prakerja dan belum terdata sebagai penerima BLT DD serta anggota keluarga yang sakit kronis menahun. ‘’Ini penting dipahami, benar yang paling diutamakan bagi yang warga yang memenuhi semua kriteria itu. Akan tetapi, syarat itu tidak mutlak semuanya harus terpenuhi,’’ ujarnya. ‘’Misalnya, di sebuah KK, ditemukan ada orang yang rawan sakit. Walaupun tinggal di rumah anaknya yang ekonomi baik, orang itu berhak mendapatkan BLT-DD. Contoh lain, di KK itu ada kepala keluarga yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi, salah seorang pengusaha organ tunggal atau pelaminan, dimana selama masa pandemi tidak mendapat job, mereka berhak mendapatkan BLT DD, walaupun secara finansial mereka memiliki motor, punya kebun dan lainnya,’’ ulasnya. Dijelaskan Abdiyanto, pemerintah telah menyediakan anggaran cukup besar untuk kesejahteraan masyarakat melalui BLT-DD. Sangat disayangkan, ketika kurang cermat dalam memahami aturan, anggaran tersebut tidak terserap baik. ‘’Pemerintah menyediakan anggaran 40 persen dari pagu DD untuk program BLT-DD. Bayangkan, ketika jumlah penerimanya minim, tentu tidak terserap maksimal. Harapan kita kedepan, pemerintah desa lebih selektif lagi dalam memahami aturan dan tidak kaku. Sehingga, masyarakat kita yang berhak menerima BLT, dapat menikmati anggaran yang selayaknya menjadi hak mereka,’’ pintanya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: