Polisi Sikat 3 Tersangka Narkotika dari Teramang Jaya dan Ipuh
MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com – Tempo 2 bulan, Januari – Februari 2022. Sat Narkoba Polres Mukomuko sikat 3 orang tersangka (tsk) pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I. Dua Tsk penyalahgunaan Narkotika ditangkap di wilayah Kecamatan Teramang Jaya dan 1 di Kecamatan Ipuh. Pengungkapan perkara penyalahgunaan Narkotika golongan 1 ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, SIk., MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Teguh Budiyanto, SE pada jumpa pers yang diselenggarakan di Mapolres Mukomuko, Selasa (01/03) pagi. ‘’Tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan satu ditangkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) berbeda. 2 orang di wilayah Kecamatan Teramang Jaya dan 1 orang dari wilayah Kecamatan Ipuh,’’ ungkap Kapolres Witdiardi. Pengungkapan perkara Narkotika di 2022, pertama pada Selasa 18 Januari 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Jajaran Sat Narkoba Polres Mukomuko di bawah komando Iptu Teguh Budiyanto, SE menangkap Suleman alias Sul (31), di kawasan Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya. Suleman seorang nelayan, warga asal Jalan Ir Rustandi Sugianto GG Al Barokah 7, RT 1, RW 2 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu, ditangkap saat mengambil pesanan, satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan Suleman, polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan tisu dalam botol warna hijau merk Adem Sari chingku. Turut diamankan beberapa barang lainya yang ada kaitan dengan narkotika. Termasuk korek api, Hp merek Samsung galaxy J1 Ace dan 1 unit motor Honda Revo yang digunakan tsk. ‘’Tersangka Suleman menguasai barang haram itu untuk dikonsumsi,’’ ungkap Kasat. Pada Kamis 17 Februari 2022, sekitar pukul 20.15 WIB. Sat Narkoba Polres Mukomuko kembali menangkap tsk Irwan alias Iwan (37), pekerjaan nelayan asal Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit. Irwan ditangkap di ketika sedang berada di Jalan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Pondok Baru, Desa Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya. Dari tangan tsk Irwan, polisi dalam hal ini Satnarkoba Polres Mukomuko menemukan satu paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang diberi lakban plakstik warna coklat di dalam kotak rokok merek Sampoerna. Dari tangan tsk, polisi turut mengamankan 1 unit HP merek Oppo tipe A5 warna merah dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam. ‘’Pelaku menyimpan barang Narkotika tersebut untuk dikonsumsi dan hendak dijual. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,’’ terang Kasat Narkoba. Terbaru, Sat Narkoba Polres Mukomuko menangkap Jeri Anto Pianus alias Jeri (29), warga Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh. Jeri ditangkap di kediamannya pada Sabtu 26 Februari 2022, sekitar pukul 23.45 WIB dengan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, berupa 2 paket sedang senilai Rp 1 juta dan 4 paket kecil seharga Rp 500 ribu dan 2 paket kecil seharga Rp 200 ribu. Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan Jeri bermula dari laporan masyarakat yang diterima jajaran Polsek Mukomuko Selatan. Mengetahui informasi itu, jajaran Polsek Mukomuko Selatan koordinasi dengan Satnarkoba, lalu melakukan penggerebekan secara bersama di TKP, kediaman tsk. Dari hasil penggerebekan, benar ditemukan sejumlah BB sabu-sabu siap edar. Pelaku bersama barang bukti, diamankan dan digiring ke Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangan. ‘’Dari ketiga perkara Narkotika golongan I yang sedang ditangani. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,’’ demikian Kasat Narkoba. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: