Ketua P3A Saiyo Sakato Dituding Palsukan Tandatangan
LUBUK PINANG – Warga Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang, Atriadi menuding Ketua P3A Saiyo Sakato memalsukan tanda-tangannya. Atriadi sendiri merupakan salah seorang anggota pelaksana lapangan kelompok P3A ini. Dugaan pemalsuan ini untuk kepentingan pencairan pada proyek peningkatan jaringan irigasi dari BWSS VII, yaitu pencairan 70 persen dan 30 persen.
Dikatakannya, sejak dimulainya proyek hingga selesainya pembangunan, dirinya tidak pernah dilibatkan oleh ketua, baik disegi pekerjaan maupun secara administrasi. Karena merasa tidak pernah tandatangan dokumen, ia yakin pencairan proyek tersebut diduga cacat secara hukum.
‘’Secara struktur organisasi P3A Saiyo Sakato, nama saya merupakan pelaksana lapangan, namun saya tidak dilibatkan. Padahal dalam berkas usulan pencairan seharusnya ada nama saya yang bertanda tangan, akan tetapi berkas tidak pernah sampai kepada saya. Maka saya curiga ada pemalsuan tandatangan. Bukan nama saya saja yang diduga dipalsukan, wakil ketua kelompok atas nama Zaidil. Jika tidak ada etikat baik ketua, maka akan kami bawa ke ranah hukum,’’ungkap Atriadi yang diamini Zaidil.
Ketua P3A Saiyo Sakato, Sardan, membenarkan bahwa atas nama Atriadi memang anggota kelompok, namun ia menyanggah bahwa dirinya tidak melibatkan nama tersebut dalam proses jalnnya proyek tersebut. Bahkan untuk tanda tangan Kadespun ia mengaku ada dalam berkas pencairan yang diajukan ke BWSS VII. Anehnya saat ditanya apakah atas nama Atriadi ada menanda tangani berkas pencairan, dirinya tidak menjawab dan melemparkan persoalan ini ke Kades.
‘’Terkait persoalan dibawah itu Kades yang menyelesaikan, dan di dalam berkas pengajuan pencairan itu Kades yang bertanda tangan mengetahuinya. Itu hanya laporan yang tidak benar, kalau masalah Atriadai itu Kades yang menanggapinya,’’sampai Sardan.
Terpisah Kades Lubuk Gedang, Muhtarudin, mengaku untuk proses pencaiaran 70 persen diawal, itu memang ada mengetahuinya. Akan tetapi untuk usulan 30 persen terakhir, dirinya tidak ada menanda tangani berkas dari P3A Saiyo Sakato. Padahal saat ia mendampingi P3A lain dalam proses pencairan, tanda tangannya masih dibutuhkan.
‘’Atas nama kelompok P3A Saiyo Sakato pada proses pencairan 30 persen, saya tidak pernah menanda tangani berkas apapun. Jika 30 persen tetap cair pada kelompok tersebut, saya menduga ada pemalsuan tanda tangan disana. Sebab sejauh ini, tidak ada saya menanda tangani berkas apapun, baik itu pemeriksaan pembangunan ataupun penggunaan dana 30 persen itu,’’Demikian Muhtarudin.
Terpisah Kepala UPTD Pengairan, Hasan Azhari, terkait persoalan ini, menurut saran dan masukkanya, Kades segera memanggil yang bersangkutan. Sebab, P3A dibentuk tentunya peran Kades yang sangat penting didalam itu.
‘’Jika ada persoalan, menurut saya Kades harus memanggil yang bersangkutan. Sebab jika tidak ada peran Kades proyek itu tidak akan berjalan,’’singkat Hasan.(rag)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: