Ini Kronologi Kejadian Penusukan Eko Warga Teramang Jaya
MUKOMUKO - Pelaku penusukan Eko (23), warga Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terancam tuntutan 5 tahun sampai dengan 7 tahun. Terduga pelaku, berinisial NW (30), warga Desa Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XXII, Pasal 351 sampai dengan Pasal 355 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Teguh Ari Aji, S,Ik saat konferensi pers dengan awak media di Mapolres Mukomuko, Rabu (10/2) siang.
''Dari hasil pemeriksaan, sementara pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,'' ungkap Kapolres Andy.
Kronologi Kejadian Dari Informasi Terhimpun
Korban, Eko warga Pasar Bantal mendatangi sebuah warung tuak milik Yanti di Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya ditemani oleh salah seorang rekannya berinisial Am sekitar pukul 16.05 WIB pada Selasa sore (9/2). Begitu tiba di warung itu, korban bersama rekannya memesan minuman.
Berkelang waktu, sekitar pukul 17.30 WIB, NW terduga pelaku juga mendatangi warung tersebut. Bermaksud menemui temannya, berinisial NR berstatus saksi kunci perkara. NW dan NR juga memesan minuman tuak kepada pemilik warung. Sembari menikmati minuman tuak, NR diduga terlibat cekcok dengan korban. Lantas, korban sempat melayangkan pukulan ke NR dan disaksikan oleh NW terduga pelaku penusukan.
NW mencoba menengahi pertingkaian antara korban dengan NR. Namun secara spontan korban diduga juga melampiaskan emosinya kepada NW. Pengakuan NW, korban sempat melayangkan pukulan dan mengenai bagian tubuhnya. Hingga terjadi perkelahian.
''Dalam kondisi minum tuak. Eko sempat berkelahi dengan NR dihadapan saya. Saya mencoba menengahinya. Lalu, malah saya yang menjadi sasaran dan dipukul Eko,'' aku NW.
Lantas, kata NW, saat perkelahian itu ia bergegas mengambil sebilah pisau di salah satu ruangan warung tuak itu. Dalam kondisi sadar disaat perkelahian terjadi, ia mengakui melakukan penusukan beberapa kali pada bagian tubuh korban.
''Tidak ada dendam. Kejadiannya ketika itu saja. Pisau yang saya gunakan diambil dari dapur warung pemilik tuak,'' ujarnya.
Kejadian penusukan sekitar pukul 19.05 WIB. Menurut Yanti, pemilik warung tuak. Saat perkelahian terjadi, dirinya sedang membersihkan piring di dapur. Ia mengakui, sempat mendengar suara pertengkaran terjadi antara korban dengan NR. Namun ia baru mengetahui adanya peristiwa penusukan setelah melihat korban jatuh bersimbah darah di depan warung miliknya.
''Saat penusukan saya tidak lihat. Tetapi saya mendengar adanya suara pertengkaran dan ketika saya sedang di dapur nyuci piring. Saya tau, setelah korban terjatuh dan di tubuhnya mandi darah. Posisi korban saat itu di ruang depan warung saya. Lalu saya mekik minta dan memberi tahu tetangga sekitar,'' terang Yanti.
Menurut Yanti, korban dan pelaku mendatangi warung miliknya tidak dalam waktu bersamaan. Awalnya, korban bersama rekannya tiba di warung sekitar pukul 16.05 WIB. Kemudian, sekitar pukul 17.20 WIB, rombongan NR dan NW terduga pelaku juga datang untuk minum tuak.
''Mereka tidak datang satu rombongan. Rombongan Eko lebih awal datang dan mesan tuak. Kemudian sekitar satu jaman lah, baru rombongan NR dan NW tiba, juga mesan tuak,'' sampai Yanti.
Selain itu, dalam waktu bersamaan juga ada rombongan lain. Diantaranya, warga Pasar Bantal yang akrab disapa Him dan rekannya Muklis. Kedua warga ini, mendatangi warung tuak itu, bermaksud hendak menikmati urut lulur.
''Saya ke tempat warung tuak itu, ingin berurut dan ditemani Muklis. Ketika urut sedang setengah jalan, saya mendengar ada suara pekikan minta tolong. Lalu saya keluar dari ruangan tempat urut dan melihat korban sudah jatuh dengan kondisi bersimbah darah. Kejadian itu sekitar pukul 7 malam. Saat kejadian penusukan saya tidak sempat melihat secara langsung,'' terang Him.
Kelang tidak beberapa lama, massa berdatangan ke lokasi kejadian. Seiring dengan itu, aparat kepolisian dari Polres Mukomuko dengan sigap melakukan olah di TKP. Disaat olah TKP berlangsung, pelaku sudah lebih dulu meninggalkan TKP. Berkat kerja keras pihak kepolisian, sekitar pukul 03.00 WIB Rabu dini hari, pelaku berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolres Mukomuko berikut barang bukti. Untuk sementara ini, pelaku dan sejumlah saksi masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polres Mukomuko untuk mengungkap fakta kebenaran dari kejadian tersebut. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: