Aset Pemkab Mukomuko Senilai Rp 360 Juta Temuan BPK
MUKOMUKO - Ketua LSM Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Saprin Efendi, S.Pd desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terkait temuan aset Barang Milik Daerah (BMD) senilai Rp 360 juta.
Kepada Harian Radar Mukomuko.Com, Jum'at (5/2), Saprin mengungkapkan, bahwa temuan tersebut pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko.
''Dari LHP BPK RI tahun 2019. Dijelaskan bahwa ada aset sebidang tanah milik Pemkab Mukomuko senilai Rp 360 juta, objeknya belum diketahui keberadaannya,'' ungkap Saprin.
''Untuk itu, kami mendesak Pemkab dapat memberikan kejelasan atas temuan tersebut. Keterbukaan pemerintah dalam pengelolaan aset bagian dari transparansi informasi publik,'' imbuhnya.
Kepala DPMPPTK Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, SH ketika dikonfirmasi, membantah tegas bahwa objek aset daerah yang menjadi temuan BPK RI tersebut di bawah pengelolaan dinasnya.
''Itu tidak benar. Mungkin keliru. Sampai saat ini DPMPPTK tidak pernah mengelola aset tanah,'' tegasnya.
Edi Kasman turut mempribatinkan kondisi tersebut. Ia juga meminta dinas terkait yang menangani persoalan aset untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
''Biar tidak bias, kami minta dinas terkait segera memberikan keterangan detail tentang aset tersebut. Dimana posisinya, dan sekarang di bawah pengelolaan siapa,'' pintanya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: