Polisi Amankan Puluhan Kayu Balok di HPT Manjuto
V KOTO – Jajaran Polsek V Koto Polres Mukomuko, temukan 47 batang kayu balok diduga hasil praktek illegal logging pada Rabu (6/1) pagi.
Lokasi penemuan kayu balok dengan berbagai ukuran itu di aliran Sungai Air Tenang, Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Sesuai koordinat, tempat penemuan kayu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Manjuto.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi,S.Ik melalui Kapolsek V Koto Iptu Sugiarto,SH membenarkan hal tersebut. Kayu balok yang berhasil diamankan sebanyak 47 batang dengan diameter 25x20 cm dan panjang 4 Meter. Kayu temuan tersebut telah diamankan di Polsek V Koto sebagai barang bukti(BB).
‘’Dugaan sementara kayu temuan tersebut merupakan hasil illegal logging. Saat ditemukan kayu tersebut berada di lokasi kawasan HPT Air Manjunto,’’kata Sugiarto.
Dilanjutnya, sementara ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui kepemilikan kayu temuan tersebut.
''Mudah-mudahan saja pelakunya cepat terungkap,''. (njw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: