Perambah HPT Dibantu Mesin Penyuling

Perambah HPT Dibantu Mesin Penyuling

METRO – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko menyerahkan bantuan berupa mesin penyuling nilam dan serai wangi. Bantuan ini berasal dari  Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Lampung. Mesin penyuling diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Sangkil Sejahtera, pada 2 November lalu. Penyerahan dilakukan oleh Kepala UPTD KPHP Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si didampingi penyuluh kehutanan, Sri Mulyanti, S.Hut.

Ditemui di kantornya, Sri menjelaskan, mesin ini bisa digunakan untuk menyuling nilam maupun serai wangi. Sebelum diserahkan secara resmi, terlebih dulu dilakukan pelatihan singkat pengoperasian mesin ini. Pelatihan selama dua hari oleh pihak rekanan. Saat ini mesin masih berada di rumah ketua kelompok. Selanjutnya akan dibawa ke dalam lahan. Untuk membawa mesin ini, tidak mudah, karena beratnya mencapai 0,5 ton.

‘’Agar mesin ini bisa dibawa ke lahan, harus dibongkar dulu. Cara bongkar pasang sudah diajari. Begitu juga cara mengoperasikan dan merawatnya. Mesin ini menggunakan bahan bakar kayu,’’ jelas Sri.

Sri menambahkan, KTH Sangkil Sejahtera ini memiliki anggota 88 orang, dengan luas lahan 176 Hektare (Ha). KTH ini dipilih sebagai penerima mesin penyuling karena sebelumnya telah memiliki tanaman nilam sekitar 6 Ha. Setelah menerima bantuan mesin penyuling ini, petani juga akan mengembangkan tanaman serai.

‘’Sebelum dibina dalam KTH, mereka adalah perambah liar. Mereka sempat kocar-kacir saat dilakukan penertiban. Sekarang mereka sudah menjadi mitra, bisa mengelola HPT dengan aman, tapi harus mengikuti aturan yang ada,’’ papar Sari.

Masih Sri, luas HPT di Mukomuko sekitar 74 ribu hektare. Sangat sulit untuk menghentikan perambahan 100 persen. Langkah yang dilakukan adalah merangkul para warga yang sudah terlanjur merambah HPT. Para perambahan ini bisa membentuk KTH, dengan catatan lahan yang dibuka di bawah tahun 2016. Bagi warga yang melakukan perambahan di atas tahun 2016, jika ketahuan akan diproses secara hukum.

‘’Melalui kemitraan KTH, setidaknya bisa menekan angka perambahan. Melalui pola kemitraan, lahan tetap bisa berfungsi sebagai hutan, juga memberikan manfaat kepada masyarakat,’’ demikian Sri.(dul/RM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: