Urus e-KTP, Warga Eks MS Cendrung ke Ipuh

Urus e-KTP, Warga Eks MS Cendrung ke Ipuh

Perangkat Perekaman Rusak, Belum Diperbaiki

IPUH – Perangkat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di beberapa kecamatan di wilayah eks Mukomuko Selatan (MS) mengalami kerusakan. Untuk pengurusan e-KTP bagi warga eks Mukomuko Selatan, pada umumnya mereka memilih rekam di Kantor Camat Ipuh. Seperti warga Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, Air Rami dan Malin Deman, mereka lebih memilih rekam e-KTP di Ipuh.

Sekcam Ipuh, Abdul Mutalib, S.IP mengatakan, sejauh ini alat perekaman e-KTP di kantor camat masih bisa dioperasionalkan kecuali mesin sidik jari sedikit bermasalah.  Alat perekaman e-KTP ini tidak hanya untuk masyarakat Ipuh  saja tetapi juga untuk masyarakat luar Kecamatan Ipuh. Oleh karena itu banyak warga luar Ipuh yang merekam e-KTP di Ipuh. Bahkan meliputi wilayah Mukomuko Selatan yakni lima kecamatan mulai Pondok Suguh hingga Malin Demand an Air Rami. Kondisi ini terjadi karena alat perekaman e-KTP di kecamatan lain mengalami kerusakan. Selain itu mereka juga dekat dengan kantor Ipuh ketimbang harus ke Mukomuko langsung.

‘’Perekaman e-KTP disini bukan hanya warga Ipuh saja tetapi juga ada warga luar Kecamatan ipuh seperti Malin Deman, Air Rami dan Sungai Rumbai bahkan sampai ke Pondok Suguh.  Dalam hal ini pemerintah kecamatan Ipuh tetap melayani siapa saja yang ingin merekam e-KTP,’’tuturnya.

Tenaga pelayanan e-KTP di Kantor Camat Ipuh tidak mengalami masalah, mereka sudah memahami bagaimana perekaman e-KTP. Selain itu Kantor Camat Ipuh juga menyediakan ruang khusus untuk merekam e-KTP.  Disamping jumlah warga yang merekam e-KTP tidak terlalu banyak, karena umumnya warga sudah memiliki e-KTP.  Kebanyakan yang membuat e-KTP adalah para pelajar atau dikenal dengan pemula.

‘’Pada umumnya masyarakat Mukomuko sudah memiliki e-KTP, hanya saja beberapa orang saja yang belum dan itu kemungkinan sangat kecil. Untuk itu yang membuat e-KTP kebanyakan pelajar baik itu siswa SMA sederajat maupun mahasiswa,’’jelasnya.

Camat Malin Deman, Suhapri, SH mengatakan, sejak dua tahun terakhir mesin perekaman e-KTP di Kantor Camat Malin Deman mengalami kerusakan. Sehingga selama itu perekaman e-KTP tidak lagi bisa dilaksanakan di Kantor Camat. Oleh karena itu warga Malin Deman yang ingin merekam e-KTP bisa ke Kantor Camat Ipuh. Pasalnya alat perekaman yang masih aktif saat sekarang ini adalah di Kantor Camat Ipuh.  Selain itu masyarakat Malin Deman juga sangat kesulitan untuk pergi ke Mukomuko guna perekaman e-KTP. Maka dari itu jika bisa di Kantor Camat Ipuh kenapa harus ke Disdukcapil langsung dengan menempuh jaraknya yang cukup jauh.

‘’Saat sekarang ini masyarakat kita yang ingin merekam e-KTP memang ke Kantor Camat Ipuh. Karena alat perekaman e-KTP di Kantor Camat Malin Deman sekitar dua tahun terakhir rusak. Selain itu proses perekaman e-KTP di Kantor camat Ipuh lebih mudah ketimbang harus ke Mukomuko,’’ujarnya.

Sementara Camat Pondok Suguh, Abdul Hadi, S,.Sos mengatakan sejak dua tahun terakhir alat perekaman e-KTP rusak sehingga masyarakat tidak bisa lagi merekam e-KTP dikantor camat.  Oleh karena itu masyarakat Ponsu harus pergi ke Dukcapil Mukomuko langsung untuk merekam e-KTP. Selain ke Mukomuko juga ada diantara masyarakat Pondok Suguh ke Kantor Camat Ipuh untuk merekam e-KTP.

‘’Sejak mesin perekaman e-KTP di kantor rusak banyak warga kita yang pergi ke Mukomuko untuk sekedar merekam e-KTP.  Tetapi juga ada diantara masyarakat kita pergi ke Ipuh untuk merekam e-KTP,’’tutup Hadi.(dom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: